85 views

Kapolri Keluarkan SE Larangan Penggunaan Rokok Elektrik ‘VAVE’ Bagi Seluruh Personel Polri

JAKARTA, liputanhukum.com: Kapolri Jenderal Polisi Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: SE/9/X/2026 tentang larangan menggunakan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personil Polri, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. SE tersebut mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Ketentuan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Kadiv Humas Polri, penerbitan aturan itu merupakan langkah pencegahan Polri terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satunya melalui pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media untuk mengedarkan narkotika.

Irjen Pol Johnny menjelaskan bahwa peredaran narkotika kini tidak hanya dilakukan melalui bentuk konvensional, tetapi juga menggunakan cairan yang dapat disamarkan sebagai liquid vape. ” Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal itu menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika ” pungkasnya (Minggu, 01/11/2026).

Alasan Diterbitkannya SE Nomor: SE/9/X/2026

Kadiv Humas Polri menjelaskan bahwa salah satu latar belakang penerbitan kebijakan tersebut adalah temuan penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika cair, termasuk etomidate.

Zat tersebut telah masuk dalam klasifikasi Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Irjen Pol Isir mengatakan sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak hanya bertugas melakukan penindakan terhadap tindak pidana narkotika. Upaya pencegahan juga perlu dilakukan dari internal institusi.

Atas dasar itu, Polri menerapkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel sebagai bentuk komitmen dalam mencegah penyalahgunaan sekaligus memerangi peredaran narkotika. ” Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku ” tandasnya.

Selain alasan tersebut, lanjut Irjen Pol Isir, kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang disiplin, berkomitmen, dan profesional.

Oleh karena itu, Kadiv Humas Polri tersebut berharap setiap personel dapat menjaga integritas serta menjadi teladan di tengah masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari never ending war against narcotics. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.