JAKARTA, liputanhukum.com: Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, Mahkamah Agung memutuskan bahwa kelengkapan administrasi yang digunakan Gibran untuk maju sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 dinyatakan tidak sah.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah dengan dibatalkannya dokumen yang telah menjadi syarat administratif pencalonan tersebut, bagaimana nasib dan legitimasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden?
Menurut Ahli Hukum Tata Negara yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa tindak lanjut posisi Gibran sebagai wakil presiden saat ini berada di ranah politik. ” Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana ” pungkas Mahfud dalam unggahan di akun media sosial X, @mohmahfudmd pada Jumat (30/10/2026).
Selain itu, lanjut Mahfud, bahwa pembuatan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran dan dugaan penyelundupan 18 ayat (3) PKPU 19/2023 harus diproses pidana. “KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa ” lanjut Mahfud.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara lainnya Herdiansyah Hamzah, menyatakan bahwa putusan MA yang membatalkan suket itu secara esensi selaras dan tegak lurus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yakni sama-sama mengonfirmasi ketidakcukupan syarat administratif pada dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Namun, Herdiansyah menjelaskan bahwa penyelesaian nasib sang Wakil Presiden kini tidak lagi berada di ruang sidang pengadilan tata usaha negara. Karena tahapan pemilu telah usai dan Gibran telah resmi dilantik, sengketa ini telah berpindah ke rezim pasca-pelantikan yang menuntut penyelesaian secara politik.
“Jelas apa yang dirujuk oleh Mahkamah Konstitusi sebagai penyebutan lembaga lain dalam proses penyelesaian ini, satu-satunya adalah lembaga politik. Dalam hal ini adalah DPR sebagai pintu masuk untuk menyelesaikan ini ” tegas Herdiansyah dalam tayangan Primetime News Metro TV, Jumat (30/10/2026).
Herdiansyah justru mengkritik sikap pasif fraksi-fraksi di Senayan yang terkesan mendiamkan polemik ini. Ia memperingatkan bahwa pembiaran yang berlarut-larut berpotensi mendelegitimasi putusan konstitusi dan membuat status kasus ini semakin tidak menemukan titik terang. “ Cuma masalahnya, kita mesti mengkritik keras teman-teman di DPR. Semakin lama perkara ini berlarut-larut, semakin ada upaya delegitimasi dari pihak mana pun. Artinya, jalan keluar atau tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi semakin tidak menemukan titik terang ” ujarnya. (Dessy)
