KARAWANG, liputanhukum.com: Pengadilan Negeri (PN) Karawang kembali menggelar sidang Perkara Nomor: 117/Pdt.Sus-LH/2026/PN Kwg terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT MEGALAND INDO PERKASA melalui Kuasa Hukumnya DR ASEP SARIPUDIN SH MH.
Agenda sidang kali ini adalah Kelengkapan Para Pihak yang dilaksanakan sekitar Pukul 11.30 WIB, lebih awal dari jadwal yang seharusnya Pukul 14.00 WIB.
Adapun hasil sidang adalah melakukan mediasi dengan menunjuk DANIEL P. P. TAMBUNAN, S.H.,M.M., CLA.,CMed sebagai mediatornya. Apa hasil dari mediasi ini akan diketahui semipekan kemudian.
Hal ini disampaikan oleh DR ASEP SARIPUDIN SH MH selaku Kuasa Hukum Penggugat sesuai sidang. ” Betul, hasil sidang hari ini adalah tahap mediasi. Majelis telah menunjuk Bapak DANIEL P. P. TAMBUNAN sebagai Mediator ” pungkas Asep ketika dikonfirmasi usai sidang di PN Karawang (Rabu, 210/2026).
Dalam perkara ini, yang menjadi Pihak Penggugat adalah PT MEGALAND INDO PERKASA. Sementara yang menjadi Tergugat adalah Perum BULOG Kantor Cabang Karawang sebagai Pemilik Komoditas Beras (Tergugat II), PT BGR Logistik Indonesia sebagai Operator Pengelola Gudang (Tergugat I), dan PT Sarana Logitama sebagai Pemilik Fisik Bangunan Gudang (Tergugat III). Selanjutnya, turut tergugat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat. (Jun Biull)
