LIPUTANHUKUM.COM: Delapan Orang Saudara Kandung dari Almarhum Khamim Bin Sudja melakukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Karawang terkait Akta Keterangan Waris, Penetapan Ahli Waris yang Sah, Pembagian Harta Warisan (Faraidh), dan Pengembalian Harta Warisan (Tirkah) serta Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Berlapis beserta Tuntutan Ganti Rugi Tanggung Renteng.
Gugatan ini diajukan melalui Kuasa Hukumnya Dr Asep Saripudin SH MH dari Kantor Hukum Dr. Asep Saripudin, S.H., M.H. yang beralamat di Jl. Pala 16 No. 318 Mejasem Barat, Tegal, Jawa Tengah berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 April 2026 dengan Nomor Perkara: 2712/ Pdt.G/ 2026/ PA.Krw.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kuasa Hukum Ahli Waris dalam hal ini Dr Asep Saripudin SH MH, yang bersangkutan membenarkannya. ” Benar Bang, kita sudah dua kali mediasi di PA Karawang, Tergugat 2 hadir PH nya, Tergugat 3 tidak pernah hadir dari awal persidangan sampai 2 kali mediasi ” pungkas Dr Asep (Kamis, 03/09/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut, kapan akan dilaksanakan sidang berikutnya, PH Para Ahli Waris Almarhum Khamim Bin Sudja itu menjawab, ” Minggu depan Bang di PA Karawang ” ujarnya.
Menurut Dr Asep, Kedelapan Ahli Waris merupakan Saudara Kandung dari Almarhum Khamim Bin Sudja antara lain Kasan Bin Sudja, Wasirah Binti Sudja, Kunirah Binti Sudja, Kuswati Binti Sudja, Kanti Rahayu Binti Sudja, Kusen Bin Sudja, Tati Haryati Binti Sudja, dan Nendah Listiati Binti Sudja.
Sesuai Surat Keterangan Kematian Nomor: 474.3/ 99/ Ds tertanggal 10 Juni 2025 yang diterbitkan Pemerintah Desa Wadas bahwa Pewaris Khamim Bin Sudja telah meninggal dunia pada tanggal 31 Mei 2025 jam 08.42 WIB di Karawang dikarenakan sakit.
Semasa hidupnya, ujar Dr Asep, Khamim Bin Sudja terikat pernikahan dengan Fenti Diana Wati selaku TERGUGAT I tidak memiliki anak keturunan. Hal ini didasarkan pada data sah Kartu Keluarga No. 3215031411070179 tanggal 24 Juni 2023. Adapun kedua orang tua kandung Pewaris, yaitu Bapak Sudja Bin Dasman (wafat 20 Februari 2016) dan Ibu Yatin Binti Maklum (wafat 9 Januari 2014), keduanya telah meninggal dunia terlebih dahulu.
Oleh karena itu, lanjut Dr Asep, ” berdasarkan ketentuan Hukum Waris Islam (Kompilasi Hukum Islam), susunan ahli waris yang sah dari Almarhum Khamim Bin Sudja adalah TERGUGAT I (selaku Istri/Janda Sah) dan PARA PENGGUGAT (8 Saudara Kandung Pewaris). Hal ini didasarkan pada keabsahan hubungan darah didukung oleh Surat Keterangan Silsilah Keluarga Nomor: 129/ SK/ X/ 2025 dari Pemerintah Desa Penarukan, Tegal, dan demikian pula disebutkan dalam Kartu Keluarga baik Almarhum Khamim Bin Sudja maupun Para Tergugat, secara jelas tercatat orang tua dari Para Penggugat adalah sama dengan orang tua dari Almarhum Khamim Bin Sudja (Pewaris) ” tandasnya.
Harta Benda Pewaris (Almarhum Khamim Bin Sudja) Semasa Hidupnya Yang Menjadi Obyek Sengketa
Foto Sebagian Harta Benda Pewaris (Almarhum Khamim Bin Sudja) Semasa Hidupnya Yang Menjadi Obyek Sengketa
Masih menurut keterangan Kuasa Hukum 8 Ahli Waris Dr Dr Asep Saripudin SH MH, bahwa semasa hidupnya, Pewaris memperoleh harta benda, baik yang didapat bersama dengan TERGUGAT I selama masa perkawinan (Harta Bersama), maupun harta bawaan/pribadi murni akibat hak keperdataan kedinasan (Harta Warisan Murni).
Adapun Harta Peninggalan Almarhum Khamim Bin Sudja yang menjadi OBJEK SENGKETA, kata Dr Asep, antara lain adalah:
1. Uang tabungan pada rekening Simpedes BRI Kantor Cabang Karawang Nomor Rekening 0116-0100-4479-53-7 atas nama Khamim, dengan saldo terakhir tercatat sebesar Rp.413.306.076,70;
2. Sebidang tanah dengan Luas Tanah 368 M2 dan bangunan di atasnya berupa 15 Kamar Kontrakan (8 kamar di lantai bawah, 7 kamar di lantai atas) dan 3 Toko/Kios di depan, seluas 160 M2 terletak di Dusun Ciherang RT 001 RW 005 No.7, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Terdaftar resmi pada SPPT PBB NOP: 32.17.020.014.007-0207.0 atas nama wajib pajak Khamim. Letak Lokasi Rumah, Batas sebelah depan rumah Jalan Raya, Batas sebelah kanan: Jalan masuk ke Sekolah (SD, SMP) Sahabat Ilmu, Belakang berbatasan dengan area parkir Sekolah Sahabat Ilmu, batas sebelah kiri rumah milik Pak Agus.
3. Uang tunai berupa Dana Pengganti / Pengembalian Pembatalan Setoran Haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang atas nama jemaah Almarhum Khamim Bin Sudja senilai Rp58.000.000,00 (lima puluh delapan juta rupiah);
4. 1 (satu) unit Mobil merek Toyota Avanza warna hitam Plat Nomor T 1776 DD atas nama Khamim;
5. 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio Plat Nomor T 3589 RU atas nama Khamim;
6. Hak finansial keperdataan kedinasan berupa Dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada TURUT TERGUGAT IV (BPJS Ketenagakerjaan) atas nama kepesertaan Almarhum KHAMIM, tanggal lahir 01 Februari 1969, 01-02-69 dengan Nomor Kartu Peserta: 12-96 96KA0000202;
7. Logam M Mulia (LM) 25.0 gram 1 keping Nomor Seri D71014652. LM tersebut telah dibeli oleh Almarhum Khamim Bin Sudja dari PT Pegadaian Galeri dengan Nomor bukti pembelian 0001656647903121.
Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Para Tergugat
Menurut Kuasa Hukum 8 Ahli Waris Almarhum Khamim Bin Sudja Bahwa tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari PARA PENGGUGAT, TERGUGAT I telah secara nyata melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan melakukan manipulasi data kependudukan melalui penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris dari TERGUGAT III (Kepala Desa Wadas) dan Akta Pernyataan Ahli Waris No. 2 tanggal 1 Agustus 2025 yang dibuat oleh TERGUGAT II (Notaris RANIA CHALID, S.H., M.Kn). Di dalam kedua dokumen tersebut, TERGUGAT I secara melawan hukum menyembunyikan keberadaan PARA PENGGUGAT selaku ahli waris dari Khamim Bin Sudja.
Sementara TERGUGAT II dan TERGUGAT III terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa kesengajaan dan/atau kelalaian, kecerobohan, serta pengabaian asas kecermatan pelayanan publik dalam memverifikasi dokumen kependudukan Pewaris, sehingga berkolaborasi menerbitkan dokumen administrasi kewarisan manipulatif yang melanggar hak hukum mutlak PARA PENGGUGAT.
Bermodalkan dokumen manipulatif tersebut, ujar Dr Asep, TERGUGAT I melakukan Perbuatan Melawan Hukum berlanjut, yaitu: menutup rekening dan mencairkan secara sepihak uang Rp.413.306.076,70 pada TURUT TERGUGAT I (BRI); mencairkan secara sepihak Dana Pengganti Haji senilai Rp58.000.000,00 pada TURUT TERGUGAT II (Kemenag); mencairkan secara sepihak Dana Jamsostek pada TURUT TERGUGAT IV (BPJS); serta menguasai sepihak OBJEK SENGKETA II (Rumah yang terdapat didalamnya Kontrakan & Toko), OBJEK SENGKETA IV (Mobil), OBJEK SENGKETA V (Motor) dan OBJEK SENGKETA VII (Harta Bergerak/Emas/ Logam Mulia) beserta hasil keuntungan ekonomisnya.
Pembagian Harta Warisan Berdasarkan KHI dan Al-Qur’an
Berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), terhadap aset Harta Bersama perkawinan (khusus OBJEK SENGKETA I, II, IV, V,dan VII) dikeluarkan terlebih dahulu 50 % (separuh) bagian sebagai hak gono-gini TERGUGAT I, sedangkan (separuh) bagian sisanya ditetapkan sebagai Harta Warisan (Tirkah). Adapun untuk OBJEK SENGKETA III (Dana Haji) dan OBJEK SENGKETA VI (Dana Jamsostek) secara hukum merupakan aset pribadi melekat milik Almarhum Pewaris yang bukan objek harta bersama, sehingga 100% nilainya secara mutlak berstatus sebagai Harta Warisan (Tirkah).
Selanjutnya, merujuk pada Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 12 dan Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam, porsi pembagian seluruh Harta Warisan (Tirkah) Almarhum Pewaris yang tidak memiliki anak ditetapkan sebagai berikut:
1. TERGUGAT I (Istri): Berhak mendapat ¼ (seperempat) bagian atau 25%.
2. PARA PENGGUGAT (8 Saudara Kandung): Berhak mendapat bagian Ashabah (sisa) sebesar % (tiga perempat) bagian atau 75% untuk dibagi rata di antara mereka.
Materi Gugatan Primair dan Subsidair
Dalam dokumen gugatan yang copynya dikirimkan oleh Kuasa Hukum 8 Ahli Waris dalam hal ini Dr Asep Saripudin SH MH ke Redaksi lioutanhukum.com, tampak ada 2 materi gugatan yakni Primair dan Subsidair.
Adapun Materi Gugatan Primairnya adalah:
” 1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum bahwa PARA PENGGUGAT (Penggugat I s.d VIII) adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Khamim Bin Sudja;
3. Menyatakan secara hukum bahwa Akta Pernyataan Ahli Waris No. 2 tanggal 1 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh TERGUGAT II adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris yang dibuat oleh TERGUGAT III adalah cacat hukum, tidak sah, dan batal demi hukum;
5. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang mencairkan Tabungan BRI (OBJEK SENGKETA 1), Dana Pengganti Haji (OBJEK SENGKETA III), Dana Jamsostek (OBJEK SENGKETA VI), serta menguasai OBJEK SENGKETA II, Mobil Avanza (OBJEK SENGKETA IV), dan Motor Yamaha Mio (OBJEK SENGKETA V), dan OBJEK SENGKETA VII Berupa Logam Mulia, secara sepihak tanpa persetujuan PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
6. Menyatakan secara hukum Perbuatan TERGUGAT I yang secara sengaja telah melakukan manipulasi data ahli waris berupa Surat Keterangan Ahli Waris dan Surat Kuasa Ahli Waris yang dibuat oleh TERGUGAT III (Kepala Desa Wadas) dan Akta Pernyataan Ahli Waris No. 2 tanggal 1 Agustus 2025 yang dibuat oleh TERGUGAT II (Notaris RANIA CHALID, S.H., M.Kn). adalah Perbuatan Melawan Hukum
7. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT II (Notaris RANIA CHALID, S.H., M.Kn.) dan TERGUGAT III (KEPALA DESA WADAS) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kelalaian, kecerobohan, dan ketidakcermatannya dalam menerbitkan Akta Pernyataan Ahli Waris yang manipulatif sehingga melanggar dan merugikan hak mutlak PARA PENGGUGAT;
8. Menetapkan secara hukum bahwa OBJEK SENGKETA I, II, IV, V dan VII merupakan Harta Bersama perkawinan Almarhum dengan TERGUGAT I, yang mana dikeluarkan terlebih dahulu ½ (separuh) bagian untuk diserahkan kepada TERGUGAT I sebagai hak gono-gininya;
9. Menetapkan secara hukum bahwa OBJEK SENGKETA III (Dana Pengganti Haji) dan OBJEK SENGKETA VI (Dana Jamsostek) adalah murni aset pribadi milik Almarhum Pewaris (bukan objek gono-gini) sehingga 100% nilainya berstatus sebagai Harta Warisan (Tirkah);
Menetapkan secara hukum bahwa OBJEK SENGKETA III (Dana Pengganti Haji) dan OBJEK SENGKETA VI (Dana Jamsostek) adalah murni aset pribadi milik Almarhum Pewaris (bukan objek gono-gini) sehingga 100% nilainya berstatus sebagai Harta Warisan (Tirkah);
10. Menetapkan secara hukum bahwa separuh sisa dari OBJEK SENGKETA I, II, IV, V,dan VII serta keseluruhan (100%) dari OBJEK SENGKETA III dan VI adalah Harta Warisan (Tirkah) Almarhum Khamim Bin Sudja yang wajib dibagikan secara faraidh dengan ketentuan: ¼ bagian untuk TERGUGAT I dan bagian menjadi hak mutlak milik PARA PENGGUGAT;
11. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan dan membayar tunai seketika kepada PARA PENGGUGAT uang hak waris atas OBJEK SENGKETA I, III, VI dan VII sebesar % bagian dari total porsi Tirkah milik Para Penggugat;
12. Menghukum TERGUGAT I yang menguasai OBJEK SENGKETA II (Tanah yang diatasnya terdapat Rumah, Toko dan Kontrakan), OBJEK SENGKETA IV (Mobil Avanza), dan OBJEK SENGKETA V (Motor Mio) untuk membagi fisik objek-objek tersebut, dan apabila tidak dapat dibagi secara sukarela, maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara (KPKNL) dan hasilnya diserahkan kepada PARA PENGGUGAT sebesar dari bagian Tirkah;
13. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi secara tunai dan seketika kepada PARA PENGGUGAT berupa: Kerugian Materiil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan Kerugian Imateriil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
14. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
15. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset OBJEK SENGKETA II (Tanah & Kontrakan), OBJEK SENGKETA IV (Mobil Avanza), OBJEK SENGKETA V (Motor Yamaha Mio); dan OBJEK SENGKETA VII (Logam Mulia);
16. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT III, TURUT TERGUGAT IV, TURUT TERGUGAT V, dan TURUT TERGUGAT VI untuk patuh, tunduk, serta menaati putusan pengadilan ini;
17. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. “
Sementara gugatan Subsidairnya adalah ” Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Karawang yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)”.
Sampai berita ini ditayangkan, belum dapat dilakukan konfirmasi dan atau klarifikasi baik kepada Notaris RANIA CHALID, S.H., M.Kn selaku Tergugat II maupun terhadap Kades Wades selaku Tergugat III termasuk terhadap tergugat lainnya dan atau Turut Tergugat. (Red)
