130 views

Hutan Gundul Di Karawang Selatan Siapa Bertanggung Jawab ?

KARAWANG, liputanhukum.com:
Fenomena alih fungsi lahan di Karawang Selatan—terutama di kawasan Loji Kecamatan Tegalwaru—merupakan persoalan klasik yang didorong oleh benturan antara faktor ekonomi jangka pendek, tingginya permintaan wisata, dan lemahnya pengawasan ekologis.

Kenapa pembabatan lahan melulu terjadi? Yap! Ulah komersialisasi dan trend wisata komersial, lantaran Karawang heboh dengan kawasan perkotaan dan industrial besar, terlebih berdampingan dengan Cikarang dan Bekasi yang sama miliki kawasan industri lega, bikin kawasan Karawang Selatan jadi target pembangunan vila, kafe estetik, tempat glamping, dan objek rekreasi keluarga, selain outbond, sehingga pemilik modal (kapitalis) melihat peluang bisnis komersial tinggi dari wisatawan yang mencari udara segar.

Sebagian lahan di lereng bukit atau kawasan penyangga (buffer zone) merupakan lahan milik warga lokal atau lahan garapan lantaran hasil pertanian atawa perkebunan dirasa kurang menjanjikan, sehingga banyak pemilik lahan pilih melepas atau menyewakan tanahnya pada investor.

Selain tempat rekreasi, penggundulan bukit di kawasan Kecamatan Tegalwaru dipicu perluasan tanaman komoditas oleh warga juga aktivitas pertambangan batu andesit/galian C yang kerap beroperasi di batas legal–ilegal.

Meski sebagian kawasan pegunungan berstatus Hutan Lindung atawa kawasan resapan air, celah status kepemilikan lahan perorangan serta minimnya penegakan tata ruang (zoning enforcement) bikin pembukaan lahan tanpa izin lingkungan menyeluruh sering lolos dari penindakan tegas.

Nampaknya risiko bencana sering dipinggirkan demi keuntungan finansial jangka pendek. Ancaman bencana bukan sekadar kekhawatiran teoretis, melainkan risiko nyata yang mengintai, entah penggundulan pohon menurunkan daya serap tanah secara drastis (titik jenuh air turun). Ketika hujan deras melanda, air hujan langsung meluncur turun (surface runoff) yang picu tanah longsor di lereng curam serta banjir bandang di aliran sungai bawah (seperti DAS Cibeet atawa Cigeuntis).

Pelaku usaha komersial kayaknya sering berasumsi bahwa rekayasa sipil sederhana (seperti membuat dinding penahan tanah/talud buatan) sudah cukup untuk menahan resiko longsor tetapi konstruksi buatan kerap tidak memperhitungkan pergerakan tanah skala besar saat cuaca ekstrem.

Dampak bencana biasanya tidak langsung menimpa area kafe atawa vila di atas dalam waktu dekat, melainkan menghantam pemukiman warga di kawasan bawah yang menerima luapan air bah dan material lumpur.

Kerusakan hutan di Karawang Selatan juga memicu fragmentasi habitat satwa endemik (seperti Owa Jawa dan Macan Tutul) serta mengancam pasokan air bersih alami warga Karawang di masa mendatang. Lalu, siapa yang bertanggungjawab? (Jun Biull)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.