LIPUTANHUKUM.COM: Kejagung mengungkap peran dari dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) di kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan kedua tersangka berinisial BP dan SR sempat bertugas menjadi supervisor untuk pemeriksaan pajak Toba Pulp Lestari. “Tersangka BP dan SR selaku Penyelenggara Negara,” ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta (Rabu, 13/08/2026).
Ia menjelaskan kasus korupsi ini berkaitan dengan ekspor PT TPL secara under invoicing, yakni dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Padahal, menurut Saiful, secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar produk tersebut merupakan produk dissolving pulp. Pihak Kejagung menduga terdapat manipulasi HS Code yang diduga dilakukan Toba Pulp Lestari dengan bantuan kedua tersangka.
Saiful menjelaskan dengan perubahan HS Code yang dilaporkan itu nilai produk Toba Pulp Lestari yang tercatat sejak periode 2008 hingga 2025 diduga tidak sesuai dengan kondisi asli atau berkurang.
Ia menjelaskan akibatnya diduga penjualan produk dissolving pulp dengan nama Hight Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya tidak tercatat dengan semestinya. “Sehingga berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan dari yang seharusnya diterima oleh negara,” jelasnya.
Untuk memuluskan aksinya, kata dia, PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP selaku pemeriksa tahun pajak 2020-2023 dan SR selaku pemeriksaan tahun pajak 2024. Ia menjelaskan BP dan SR diduga mengabaikan tugas pengawasan serta untuk menelaah KKP dan LHP. Sehingga tidak didasarkan pada audit program melainkan dari laporan yang disusun para tersangka.
“Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” tuturnya.
Akibat perbuatannya, Saiful menyebut negara mengalami kerugian keuangan negara berupa penurunan pendapatan yang tidak sebagaimana mestinya. “Sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp 2 triliun dan nanti hasilnya secara resmi akan diberikan oleh tim auditor,” katanya.
Hingga berita ini ditulis belum mendapatkan pernyataan resmi dari PT TPL maupun DJP terkait perkembangan penyidikan terbaru kasus oleh Kejagung tersebut. (Dessy)
