135 views

Perum BULOG dan Dua PT Lainnya Digugat (PMH) Terkait Wabah Kutu Beras Dari Pergudangan Di Jalan Proklamasi Tunggakjati Karawang Barat 

FOTO Situasi Megaland Estate Yang Diserang oleh Kutu Beras (Selasa, 03/08/2026)

LIPUTANHUKUM.COM: Dua Perusahaan Milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PERUM BULOG Cabang Karawang dan PT BGR LOGISTIK INDONESIA beserta satu Perusahaan Swasta yakni PT SARANA LOGITAMA secara resmi digugat oleh PT MEGALAND INDO PERKASA melalui Kuasa Hukumnya DR ASEP SARIPUDIN SH MH dari Kantor Hukum Dr. Adv. Asep Saripudin, S.H., M.H. ke Pengadilan Negeri (PN) Karawang.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Dr Adv Asep Saripudin dalam hal ini sebagai Kuasa Hukum dari PT MEGALAND INDO PERKASA, yang bersangkutan membenarkannya.

” Benar Pak, saya ditunjuk sebagai kuasa hukum langsung oleh Dirut PT MEGALAND INDO PERKASA, dalam hal ini Pak Jo Susanto sebagai Direktur Utama, pada 28 Juli 2026. Kemudian saya mempelajari semua data dan berkas, hingga akhirnya gugatan saya daftarkan pada Jum’at 31 Juli 2026 dan Alhamdulillah hari ini sudah keluar jadwal sidang yakni Minggu depan tepatnya tanggal 10 Agustus 2026 ” ujar Kuasa Hukum PT Megaland Indo Perkasa itu melalui sambungan selular (Selasa, 04/08/2026).

Saat ditanya lebih lanjut, apa materi gugatannya, DR Asep menjawab ” Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Tuntutan Provisi ” sambungnya.

Adapun pihak yang digugat dalam PMH ini, menurut DR Asep adalah:

1. PT BGR Logistik Indonesia (Operator Pengelola Gudang), Beralamat di Jl. Kalibesar Timur No. 5-7, Jakarta 11110-Indonesia; selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;

2. Perum BULOG Kantor Cabang Karawang (Pemilik Komoditas Beras), Beralamat di Jl.Cakradireja No. 9, Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang Jawa Barat 41312; selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;

3. PT Sarana Logitama (Pemilik Fisik Bangunan Gudang), Beralamat di Jl. Proklamasi No. KM 3,5 Tunggak Jati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat 41311; selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT III.

Selanjutnya, ujar Kuasa Hukum PT Megaland Indo Perkasa itu, ” turut tergugat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat  ” ujar Asep.

Kondisi Faktual Di Lapangan Setelah Bulog Melakukan Fogging dan Upaya Lainnya 

 

VIDEO Pempes Bayi dan Balita Dari Warga Megaland Estate yang Dimasukin Hama Kutu Beras (01/08/2026)

Kendatipun pihak Perum Bulog Cabang Karawang telah melakukan upaya penanganan Hama Kutu Beras ini dengan melakukan Fogging (pengasapan) termasuk pemasangan jaring dan upaya lainnya, namun menurut pengakuan beberapa warga di Komplek Magaland Estate bahwa hama kutu beras masih cukup banyak yang masuk ke dalam rumah. ” Kutu itu masuk ke pempes anak-anak saya tadi malam. Anak saya yang besar (2 tahun) nangis sejadi-jadinya. Begitu juga ke pempes adiknya yang baru berumur 2 bulan ” pungkas Warga yang tinggal di Blok Anggrek Megaland Estate (Senin, 03/08/2026).

Tanggapan Pihak Bulog Cabang Karawang

FOTO Beras yang sudah dikeluarkan dari Pergudangan Bulog yang ada di Jl Proklamasi KM 4 Tunggakjati Karawang Barat hingga hari ini (Selasa, 04/08/2026) telah mencapai 2000 Ton 

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Pihak Perum Bulog Cabang Karawang, Pihak Bulog menyatakan masih terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan wabah ini. ” Kita terus masih melakukan upaya untuk mengatasi Bang. Bahkan kita sudah mulai memindahkan beras-beras itu keluar dari gudang (yang ada di Jalan Proklamasi KM 4 Tunggakjati). Sampai hari ini sudah ada 2000-an ton yang digeser (yang dikeluarkan dari Gudang) ” tandas Kepala Kantor Cabang Bulog Karawang Rafki Ismael melalui Telepon Selularnya (Selasa, 04/08/2026).

Ketika ditanya lebih lanjut, apakah yang dipindahkan itu dari gudang yang posisinya bersinggungan langsung dengan Perumahan Warga, Rafki menyatakan ” Ya Bang. Dari gudang yang bersinggungan langsung dengan pemukiman yang ada di Unit H itu (itu yang sudah digeser keluar) ” tambah Kakancab Bulog Karawang itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.