121 views

Pelaksanaan Fogging Hama Kutu Beras Di Megaland Estate oleh Perum Bulog Cabang Karawang

 VIDEO Pelaksanaan Fogging Hama Kutu Beras Di Megaland Estate oleh Perum Bulog pada Jum’at (17/07/2026)

LIPUTANHUKUM.COM: Setelah mendapat protes dari warga sekitar pergudangan milik PT Sarana Logitama Lestari (SLL) yang disewa oleh PT BGR Logistik Indonesia sebagai rekanan dari Perum Bulog, akhirnya pada Jum’at Siang (18/07/2026) Perum Bulog Cabang Karawang melakukan Fogging (pengasapan) di komplek Perumahan Megaland yang berada di Jalan Proklamasi KM Tunggak Jati Karawang.

Fogging ini sebagai bentuk langkah penanganan hama kutu beras yang masuk ke rumah warga belakangan ini  yang jumlahnya cukup besar.

Kegiatan Fogging ini dilaksanakan setelah ada Surat Persetujuan dan Permohonan dari sebagian besar warga pemilik dan penghuni yang berada di Megaland Estate. Termasuk surat persetujuan dari pihak management Megaland Estate dengan persyaratan yang cukup ketat.

Kegiatan pengasapan dilaksanakan di lingkungan perumahan komersial itu. Sebagian dilakukan hingga ke dalam rumah dan sebagian di luar rumah.

Terkait kegiatan Fogging ini, Kepala Kantor Cabang Bulog Karawang Rafki Ismael menyatakan, ” Benar Bang, kami tadi siang telah melakukan Fogging di perumahan Megaland. Alhamdulillah lancar semua ” pungkas Rafki melalui telepon selularnya pada Jum’at Malam (17/07/2026).

Ketika ditanya lebih lanjut seberapa efektif pelaksanaan Fogging ini untuk mengatasi dan atau menghilangkan hama kutu beras itu, Rafki menjawab, ” kita lihat dulu dalam seminggu ini. Karena disamping Fogging di rumah warga, kami juga melakukan Fogging dan Fumigasi di dalam gudang. Selain itu juga kami akan memasang paranet di gudang yang bersebelahan langsung dengan perumahan warga ” tandas Kancab Bulog Karawang itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.