72 views

55 Kilogram Logam Mulia Jenis Platinum Ditemukan KPK Di Mobil Bupati Langkat

LIPUTANHUKUM.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 55 kilogram logam mulia jenis platinum di mobil milik Bupati Langkat, Syah Afandin alias Ondim. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menyebut barang bukti logam mulia itu ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (02/07/2026). ” Tim juga menemukan 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kilogram di mobil SAF,” ujarnya dalam konferensi pers (Jumat, 03/07/2026).

Taufik menjelaskan dari hasil penelusuran awal, pihaknya memperkirakan satu keping logam tersebut bernilai sekitar Rp900 juta. Sehingga nilai keseluruhan platinum yang ditemukan tersebut diperkirakan mencapai Rp 40 miliar. “ Dugaan awal itu ada nilainya karena kalau kita browsing di website yang umum bahwa itu bernilai per kepingnya itu Rp900 jutaan. Sudah dicek di website sehingga kalau dikalikan 55 keping itu sekitar Rp40-an miliar,” tuturnya.

Oleh karenanya, kata dia, penyidik akan meminta klarifikasi kepada Syah terkait asal-usul logam mulia tersebut. Selain itu, KPK juga akan melibatkan ahli untuk memastikan keasliannya. “Terkait dengan keasliannya juga kita akan minta kepada ahli mungkin dari Antam, Pegadaian yang memang mempunyai kualifikasi untuk mengetahui barang itu asli atau tidak,” jelasnya.

Selain platinum, Taufik menyebut penyidik juga turut menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp100 juta yang diduga merupakan uang suap serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp1,22 miliar. “Uang tunai dalam valuta asing total senilai Rp1,22 miliar, dengan rincian SGD 66.950, RM 11.518, dan Rp 244,7 juta,” tuturnya.

Lebih lanjut, KPK juga menyita dua rekening bank atas nama Syah dengan saldo sekitar Rp 2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan dokumen.

Sebelumnya KPK resmi menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap proyek.

Selain Afandin, KPK juga menetapkan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, selaku pihak swasta sekaligus tim sukses Afandin pada PIlkada 2024 sebagai tersangka dalam kasus ini. (Ikhwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.