132 views

Bulog Balas Somasi Kuasa Hukum Warga Terimbas Kutu Beras Disekitar Pergudangan PT SLL/JDP Tunggakjati Karawang, Apa Isi Balasan Somasinya ?

Pertemuan Antara Pihak Perum Bulog Cabang Karawang Dengan Kuasa Hukum Warga dari  LAW FIRM MERAH PUTIH & PARTNERS (03/07/2026)

LIPUTANHUKUM.COM: Menanggapi tuntutan warga sekitar pergudangan yang ditengarai milik PT SLL/JDP yang terletak di Jalan Proklamasi KM 4 Kelurahan Tunggakjati Karawang Barat yang terkena wabah kutu beras melalui Kuasa Hukum mereka dari LAW FIRM MERAH PUTIH & PARTNERS, Pihak Perum Bulog Kantor Cabang Karawang  telah memberikan respon cepat dengan membalas Somasi tertanggal 29 Juni 2026 yang dilayangkan Kuasa Hukum Warga.

Surat balasan atau tanggapan dari Pihak Bulog ditandatangani oleh Pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Karawang Rafli Ismail pada tanggal 03 Juli 2026.

Adapun balasan somasi atau surat tanggapan dari Pihak Bulog melalui Kantor Cabang Karawang adalah sebagai berikut:

” Nomor: B-973/10E04/07/2026

Lampiran: –

Karawang, 03 Juli 2026

Perihal: Tanggapan Terhadap Keluhan Warga

Kepada Yth.

Advokat & Konsultan Hukum

Law Firm Merah Putih & Partner

di-

Tempat

Dengan hormat,

Menunjuk Surat Somasi/Teguran Hukum dari Law Firm Merah Putih & Partner Nomor. 051/ SOM/ LFMP/ VI/ 2026 tanggal 29 Juni 2026 perihal somasi, yang bertindak selaku Kuasa Hukum dari warga di Megaland Estate, Kelurahan Tunggakjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, bersama ini kami dari Perum BULOG Kantor Cabang Karawang menyampaikan jawaban, tanggapan, serta klarifikasi sebagai berikut:

A. Kedudukan Hukum dan Tugas Fungsi Perum BULOG

Perusahaan Umum BULOG (Perum BULOG) adalah Badan Usaha Milik Negara yang berdiri pada tanggal 21 Januari 2003. Pendiriannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG. Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2003 yang merupakan Anggaran Dasar Perum BULOG tersebut kemudian diubah kembali menjadi PP Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perum BULOG

Perum BULOG mendapatkan penugasan resmi dari Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Pengadaan Gabah/Beras dan Menjaga Ketahanan Pangan Nasional.

Aktivitas penyimpanan komoditas pangan di gudang yang dimaksud merupakan bagian dari rantai pasok strategis demi memastikan ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas pangan bagi masyarakat luas, termasuk masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang.

B. Komitmen Terhadap Keluhan Warga dan Upaya Koordinasi

1. Kami sangat menghargai dan menyikapi dengan serius setiap aspirasi serta kenyamanan warga di sekitar area operasional. Terkait keluhan serangan hama kutu beras, kami telah dan terus aktif berpartisipasi dalam pertemuan formal yang difasilitasi oleh instansi pemerintah daerah.

2. Perum BULOG Kancab Karawang telah mengikuti rangkaian pembahasan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Karawang, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Karawang, Satpol PP Kab. Karawang, Kecamatan Karawang Barat, Kelurahan Tunggakjati, serta melibatkan PT. Sarana Logitama Lestari (selaku pemilik gudang) dan PT. BGR Logistik Indonesia (selaku pengelola gudang). Fokus utama dari rangkaian pertemuan tersebut adalah bersama-sama merumuskan solusi yang paling efektif, cepat, dan integratif guna mengatasi migrasi hama di lingkungan perumahan warga Megaland Estate.

C. Penerapan SOP Ketat Pengelolaan Hama Gudang Terpadu (PHGT)

Guna mengklarifikasi dugaan kelalaian operasional, dapat kami sampaikan bahwa Perum BULOG menerapkan standar yang sangat ketat dan terukur di dalam internal pergudangan kami melalui sistem Pengelolaan Hama Gudang Terpadu (PHGT), yang meliputi:

a. Pencegahan (Prevention): Memastikan kualitas komoditas yang masuk sesuai persyaratan ketat, menjaga sanitasi gudang & lingkungan secara berkala, melakukan aerasi gudang, dan tindakan sondang.

b. Monitoring: Melakukan pengawasan kontinu terhadap kualitas komoditas, memantau tingkat serangan hama secara dini, serta monitoring efektivitas pengendalian.

c. Pengendalian (Control): Melakukan tindakan penanganan nyata berupa penyemprotan (spraying) secara rutin setiap 3 (tiga) bulan sekali, fumigasi setiap 1 (satu) bulan sekali, serta tindakan pengasapan (fogging) secara berkala.

D. Komitmen BULOG Kancab Karawang di Lapangan

Sebagai bentuk iktikad baik dan tanggung jawab sosial, BULOG Kancab Karawang telah melakukan tindakan konkret langsung di lapangan, antara lain:

1. Komunikasi Langsung: Kami telah bertemu secara tatap muka dengan Rekan-Rekan Kuasa Hukum (Law Firm Merah Putih & Partner) beserta perwakilan warga yang terdampak.

2. Mendengar Aspirasi: Mendengarkan secara langsung seluruh keluh kesah, kerugian, dan keresahan yang dialami oleh perwakilan warga serta pihak developer.

3. Peninjauan Lapangan (On-Site Verification): Melakukan peninjauan dan inspeksi langsung ke unit-unit rumah warga yang mengalami dampak migrasi hama guna memetakan kondisi riil.

E. Tindak Lanjut Perum BULOG Kancab Karawang

Menanggapi tuntutan dalam somasi Saudara, penutupan total gudang ketahanan pangan nasional secara sepihak akan berdampak luas pada stabilitas pangan. Oleh karena itu, sebagai jalan keluar terbaik yang saling menguntungkan (win-win solution), kami menawarkan dan berkomitmen melakukan langkah-langkah solutif sebagai berikut:

1. Pendampingan Warga:

BULOG Kancab Karawang berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan berkelanjutan bagi warga yang terdampak hingga permasalahan ini tuntas.

2. Tindakan Sanitasi Lingkungan Warga:

Kami menyediakan pelayanan spraying (penyemprotan) dan fogging (pengasapan) di unit-unit rumah warga serta halaman di sekeliling pemukiman yang terdampak guna membasmi hama secara langsung.

3. Pemasangan Barrier/Pelindung:

Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan PT. BGR Logistik Indonesia selaku pengelola gudang untuk memasang jaring pelindung/hama pada pagar pembatas gudang serta seluruh ventilasi gudang. Langkah mekanis ini ditujukan untuk meminimalisir dan memutus jalur migrasi hama kutu dari area gudang ke pemukiman warga.

Demikian surat jawaban dan klarifikasi ini kami sampaikan. Kami berharap komitmen dan langkah nyata yang kami tawarkan dapat dipandang sebagai bentuk iktikad baik yang konkrit dalam menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, demi kebaikan, kesehatan, dan kenyamanan bersama warga Megaland Estate. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Perusahaan Umum (Perum) BULOG Kantor Cabang Karawang

Dto

Rafki Ismael 

Pemimpin

Tembusan Yth:

1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang;

2. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Karawang;

3. Kasat Pol PP Kabupaten Karawang;

4. Camat Karawang Barat;

5. Lurah Tunggakjati;

6. Direksi PT. Sarana Logitama Lestari / JD Property;

7. Direksi PT. BGR Logistik Indonesia “.

Selain Surat Tanggapan atas Somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Warga, Pihak Perum Bulog dari Cabang Karawang juga telah mendatangi kediaman warga yang terkena dampaknya.

Selain mendatangi kediaman warga yang terkena dampak kutu beras, Pihak Perum Bulog Cabang Karawang juga telah mendatangi Kantor LAW FIRM MERAH PUTIH & PARTNERS yang terletak di Megaland Estate Jalan Proklamasi KM 4 Tunggakjati, Karawang Barat.

Sementara Somasi terhadap 2 Pihak Lainnya yakni PT SLL/ JDP dan PT BGR LI, sampai berita ini ditayangkan belum ada jawaban atau tanggapannya. (Hera)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.