533 views

Apa Inti Putusan MK Tentang Pensiunan Seumur Hidup DPR/Pejabat Yang Menyatakan Inkonstitusional Bersyarat ?

LIPUTANHUKUM.COM: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 191/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 16 Maret 2026 yang menyatakan bahwa UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang pensiun anggota DPR/pejabat negara inkonstitusional bersyarat. Untuk itu, dalam amar putusannya, MK memerintahkan revisi total atau penggantian UU tersebut dalam waktu 2 tahun, atau aturan pensiun seumur hidup tersebut hilang permanen.

Beberapa poin-poin penting dari putusan MK tersebut adalah

1. Terkait pensiun DPR RI, yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Oleh karenanya, DPR dan Pemerintah diwajibkan menyusun undang-undang baru dalam waktu maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan (16 Maret 2026). Jika dalam dua tahun aturan baru tidak disahkan, skema pensiun seumur hidup bagi anggota DPR akan dihapus;

2. Pensiun seumur hidup dinilai tidak adil dan membebani APBN, mengingat anggota DPR hanya bekerja selama 5 tahun;

3. Prinsip aturan baru harus berdasarkan keadilan, proporsionalitas, dan keberlanjutan fiskal.

Terkait Putusan MK Nomor 191/ PUU-XXIII/ 2025 yang dibacakan pada 16 Maret 2026 ini menyatakan uang pensiun DPR inkonstitusional bersyarat adalah dikarenakan bahwa aturan ini sudah usang. Bukan hanya hak pensiun DPR, tapi aturan induk yang menaunginya yaitu Undang Undang No.12 Tahun 1980 disebut dinilai majelis inkonstitusional bersyarat.

Sebagaimana diketahui bahwa Putusan ini merupakan respons terhadap gugatan yang diajukan oleh akademisi dan mahasiswa terkait keadilan sosial dan efisiensi anggaran negara.

Apa yang Dimaksud dengan Inkonstitusional Bersyarat dalam Putusan MK ini ?

Yang dimaksud bersyarat, UU ini akan bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak diganti dengan UU baru dalam kurun waktu dua tahun ke depan. ” UU 12 tahun 1980 sudah tidak relevan lagi untuk dipertahankan. Menurut Mahkamah, penting dibentuk undang-undang baru yang dapat mengakomodir kebutuhan pengaturan hak keuangan/ administratif pimpinan atau anggota lembaga negara ” pungkas Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membaca putusan (Senin, 16/03/2026).

Berdasarkan putusan ini, MK tidak lagi menyoroti dan membatalkan pasal per pasal dalam UU No.12/1980, tapi satu bundel undang undang tersebut tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

” Apabila dalam tenggang waktu tersebut (dua tahun) tidak dilakukan penggantian, maka UU No 12/1980 menjadi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara permanen ” tegas Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya.

Intinya, MK meminta agar DPR dan pemerintah mengatur ulang Undang Undang No.12/1980. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.