506 views

Mengapa Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Dialihkan Ke Tahanan Rumah Oleh KPK ?

JAKARTA-LH: Pengalihan penahanan tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari Rutan KPK menjadi tahanan rumah menimbulkan tanya dari berbagai elemen masyarakat.

Perubahan penahanan ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, tepatnya pada Kamis (19/03/2026). Hal ini terkonfirmasi dengan pihak KPK. ” Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin ” pungkas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Sabtu (21/3/2026).

Menurut Jubir KPK itu, bahwa pengalihan tahanan terhadap Tersangka Yaqut dilakukan atas permintaan keluarga Yaqut dan sifatnya sementara.  ” Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP ” tandasnya. 

Pihaknya (KPK), lanjut Budi, akan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah. Budi memastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur. ” Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs ” jelasnya. 

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka ” ujar Jubir KPK itu.

Sebagaimana diketahui bahwa Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan. Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Kemudian KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3).

Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eks staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penahanan dilakukan pada Selasa (17/03/2026).

Atas pengalihan penahanan Yaqut dari Rutan KPK ke Rumah menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, kendatipun pihak KPK telah menjelaskan alasannya dan aturan mainnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.