377 views

DPW GIAS Kepri Soroti dan Laporkan Peredaran Massif Rokok Merk PSG yang Diduga Ilegal Ke KPU Batam

BATAM-LH: Peredaran Rokok Merk PSG yang tidak menggunakan pita cukai alias ilegal yang semakin massif dan meraja lela di Kepri khususnya di Kota Batam mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat termasuk dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Kepulauan Riau.

DPW GIAS resmi melayangkan surat permohonan penindakan dan investigasi atas peredaran rokok yang yang diduga ilegal terswbut ke Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam pada Rabu (04/03/2026). Surat tersebut disampaikan langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Ketua DPW GIAS Kepri Wisnu Hidayatullah didampingi Sekretaris Julias serta jajaran devisi Investigasi Rifki hadir untuk menanyakan sekaligus melaporkan temuan di lapangan.

Tidak hanya itu, surat tersebut juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta dengan dukungan dan pendampingan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GIAS sebagai bentuk keseriusan organisasi ini dalam mengawal persoalan tersebut hingga tingkat pusat.

Berdasarkan pantauan lapangan dan laporan masyarakat, rokok merek PSG tanpa pita cukai dijual secara terbuka di kios dan warung dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya sistem distribusi terorganisir yang memungkinkan barang tanpa cukai tersebut beredar luas tanpa hambatan berarti.

“ Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini menyangkut potensi kerugian negara dan wibawa penegakan hukum. Kami meminta agar penindakan tidak berhenti pada pengecer, tetapi ditelusuri sampai ke aktor utama di balik distribusi ” pungkas Wisnu (05/03/2026).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Dalam suratnya, DPW GIAS Kepri memohon agar:

1. Dilakukan operasi penindakan terpadu dan menyeluruh terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam dan Kepri;

2. Dilakukan penelusuran hingga ke jalur distribusi dan aktor utama (intellectual actor);

3. Disampaikan secara transparan perkembangan penanganan perkara kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat.

GIAS Kepri berharap Bea dan Cukai Batam bersama Dirjen Bea Cukai dapat bertindak cepat, profesional, dan tegas demi menegakkan hukum serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea dan Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Sebagaimana pemberitaan liputanhukum.com sebelumnya (28/02/2026), bahwa dampak dan Kerugian dari peredaran rokok ilegal ini adalah:

1. Merugikan keuangan negara dari pemasukan CHT. Salah satu contoh sekaligus bukti dimana penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga Juli 2025 tercatat mencapai Rp 121,98 triliun. Mengalami kenaikan 9,6% dibandingkan periode sama tahun sebelumnya (2024) sebesar Rp111,23 triliun;

2. Merugikan industri rokok resmi. Dengan peredaran rokok ilegal ini, secara otomatis akan mengurangi penghasilan industri rokok yang secara resmi membayar kewajibannya terhadap negara. Selain itu, tentunya mengurangi peminat (konsumen) atas rokok resmi tersebut akibat harga rokok ilegal ini sangat murah rata-rata harganya hanya 1/3 harga rokok resmi. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.