BATAM-LH: Setelah dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), keluarga Terdakwa Fandi Ramadhan melakukan upaya untuk membebaskan Fandi dari tuntutan itu. Mulai dari menemui Komisi III DPR RI, menemui Pengacara Hotman Paris Hutapea, sampai dengan upaya-upaya lainnya demi melepaskan ABK Fandi dari tuntutan hukuman mati.
Hasilnya, pada Kamis (05/04/2026), Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini di PN Batam menjatuhkan vonis 5 Tahun. ” Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pemufakatan jahat tanpa hak, melawan hukum, menjadi perantara penjualan narkotika golongan satu bukan tanaman, yang berarti, lebih dari lima gram seperti dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu, selama lima tahun ” ujar Anggota Majelis Hakim Tiwik membacakan vonisnya (Kamis, 05/03/2026).
Mendengar vonis itu, Ibu Fandi yakni Nirwana langsung berteriak ‘Allahuakbar’, menyambut penuh syukur.
Vonis Majelis Hakim tersebut didasari pertimbangan:
1. Hal yang memberatkan hukuman Fandi adalah jumlah barang bukti narkoba yang besar. Jumlah itu dikhawatirkan merusak masa depan generasi muda, terutama tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas peredaran narkoba;
2. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa Fandi bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan masih berusia muda, sehingga masih memperbaiki perilakunya pada masa mendatang.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut mengacu pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. Hal senada juga disampaikan oleh JPU. (Ant)
