LIPUTANHUKUM.COM: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Baru) yang diundangkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan efektif berlaku sejak 2 Januari 2026 dalam salah satu pasalnya (Pasal 278) mengatur tentang tentang Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan (Obstruction of Justice).
Pasal ini mengancam pidana penjara hingga 6 tahun bagi siapapun yang memanipulasi bukti, menyembunyikan alat bukti, atau merekayasa kasus, termasuk oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Berikut adalah poin penting terkait Pasal 278 KUHP baru:
1. Ruang Lingkup: Meliputi tindakan mengubah, menyembunyikan, merusak, menghilangkan, atau menghancurkan barang/ alat/ sarana yang dipakai sebagai bukti fisik tindak pidana;
2. Subjek Hukum: Berlaku bagi setiap orang, termasuk penyidik, penuntut umum, atau advokat yang merekayasa bukti sehingga peradilan menjadi sesat.
3. Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori V (maksimal Rp500 juta).
4. Pemberatan: Jika rekayasa menyebabkan seseorang yang tidak bersalah menjadi dipidana, sanksi dapat diperberat hingga 12 tahun penjara.
5. Tujuan: Mencegah peradilan sesat, menjaga keadilan, dan memastikan bukti yang dihadirkan di pengadilan adalah sah (bukan hasil rekayasa/ fabrikasi).
Sebagai catatan, bahwa Pasal 278 dalam draf awal yang mengatur tentang ternak masuk kebun (delik unggas) telah mengalami perubahan konsep menjadi delik materiil (harus menimbulkan kerugian) dalam KUHP baru ini, dan aturan penyesatan peradilan ini merupakan bagian dari perubahan signifikan dalam bab tindak pidana proses peradilan.
“Setiap Orang yang dalam proses peradilan secara melawan hukum menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
