Salah Satu Pelaku Berhasil Kabur Kendatipun Sudah Diborgol
LABUHANBATU-LH: Polsek Panai Tengah kembali barhasil menggagalkan 29 bungkus narkotika jenis sabu siap edar di wilayah hukumnya.
Kinerja dan keberhasilan pihak kepolisian ini mendapat apresiasi dari warga masyarakat. ” Keren, 29 bungkus sabu gagal beredar di Panai Hulu. Saya mewakili masyarakat apresiasi kinerja Polsek Panai Tengah atas komitmennya menyelamatkan generasi muda dengan pemberantasan narkoba di wilayah hukum yang dipimpin Bapak Kapolsek AKP Amlan, SH, MH ” pungkas salah satu tokoh masyarakat bernama Heri dengan semangat (Senin, 09/02/2026).
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. ” Benar bang, Polsek Panai Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 29 bungkus serta mengamankan pelaku ” ujar Kapolsek Panai Tengah itu (Senin, 09/02/2026).
Pengungkapan ini, lanjut AKP Amlan, ” sebagai bentuk komitmen Polsek Panai Tengah Resor Labuhanbatu dalam memberantas narkotika di wilayah hukum yang saya pimpin, tidak ada tempat bagi pelaku berbisnis narkoba ” tandasnya.
Secara kronologis, pengungkapan ini berhasil berkat laporan dari masyarakat pada Minggu (08/02/2026) yang menyampaikan bahwa di Dusun VII Sei Pinang Desa Teluk Sentosa Kecamata Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya disebuah pondok belakang rumah laki-laki bernama panggilan Gitok, sering dijadikan lokasi dan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Fernando Rajagukguk SH untuk melakukan penyelidikan.
Dengan gerak cepat, Kanit Reskrim bersama Team langsung terjun ke TKP yang dimaksud. Hasilnya, di TKP ditemukan 2 orang laki-laki yang terakhir diketahui bernama Gitok dan Sarjono alias Jono (42 Tahun) pada Minggu (08/02/2026k sekira Pukul 16.00 WIB.
Selanjutnya, Team Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penggeledahan terhadap pondok yang hanya berjarak sekitar 5 meter dari posisi Gitok dan Jono.
Dari Pondok tersebut, berhasil ditemukan dan diamankan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya 16 yang didalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
Selain itu, ditemukan dan diamankan juga baju kemeja kotak-kotak, kaos oblong warna hitam dan Handphone Merk Vivo yang sedang dicas yang terakhir diketahui merupakan milik Jono.
Setelah mendapat bukti yang cukup kuat, akhirnya pihak kepolisian dari Sektor Panai Tengah mengamankan Gitok dan Jono dengan melakukan pemborgolan terhadap kedua tangan Pelaku.
Salah Satu Pelaku Berhasil Kabur Kendatipun Sudah Diborgol
Namun, ketika akan digelandang ke Mobil, tiba-tiba Jono dan Gitok berusaha melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran dan terhadap Sarjono Als Jono berhasil ditangkap, sedangkan Gitok berhasil melarikan diri (borgol dalam kondisi terputus).
Kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap Gitok, namun sampai saat berita ini ditayangkan belum berhasil ditemukan.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, Pelaku Jono menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Gitok yang telah diserahkan kepada kepadanya dengan tujuan untuk dijual memperoleh keuntungan.
Sarjono dan Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan
Untuk kepentingan proses hukum dan juga untuk kepentingan pengembangan kasus ini, selain Jono , Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1. 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya 16, 1 ( Satu ) bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,3 Gram/Bruto;
2. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram bruto;
3. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram bruto;
4. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 15 (lima belas) bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2,6 gram bruto; serta
5. 1 (satu) unit hp merk vivo, 1 (satu) unit charger hp, 1 (satu) helai baju kemeja motif kotak-kotak, 1 (satu) helai baju kaos oblong warna hitam dan 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam.
(Edi Syahputra Ritonga)
