343 views

Galangan Kapal Fiber Diduga Ilegal Di Tanjung Riau Batam Menjadi Dapur Speed Boat ‘HANTU’ Penyelundupan

VIDEO: Kegiatan di Lokasi yang berada di  Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepri (Selasa, 27/01/2026)

BATAM-LH: Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi ke suatu area di daerah Batam tepatnya di sekitar Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang Kota Batam Provinsi Kepri, ditemukan praktek kejahatan laut berupa usaha pembuatan dan perawatan kapal fiber. Diduga kuat usaha ini melakukan praktek tanpa izin dan dokumen lengkap serta disinyalir menjadi pemasok speed boat siluman alias “kapal hantu” moda utama jaringan penyelundupan lintas perairan.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, usaha ini tidak dilengkapi dengan papan nama, plang usaha, maupun penanda legalitas lainnya sebagaimana diwajibkan dalam kegiatan industri galangan kapal.

Aktivitas berlangsung tertutup, senyap, namun produktif—sebuah pola klasik usaha ilegal yang berusaha menghindari pengawasan negara.

Sementara hasil produksi usaha diduga ilegal ini, menurut informasi yang berhasil dihimpun, merupakan speed boat berkecepatan tinggi. Kapal-kapal ini tanpa nomor lambung, tanpa identitas, dan tanpa tanda registrasi resmi, ciri khas yang selama ini identik dengan alat angkut kejahatan laut.

Speed boat jenis ini kerap digunakan untuk:

* Penyelundupan rokok ilegal
* Distribusi narkotika lintas negara
* Pengiriman BBM ilegal
* Penyelundupan TKI nonprosedural

“ Modelnya ringan, mesinnya besar, cepat, dan sulit dilacak. Ini bukan kapal nelayan biasa,” ujar seorang warga pesisir yang meminta identitasnya dirahasiakan (Selasa, 27/01/2026).

NAMA N MENCUAT, IZIN DIPERTANYAKAN

Berdasarkan informasi warga dan sumber lapangan, usaha tersebut diindikasikan dimiliki atau dikendalikan oleh seseorang berinisial N. Hingga kini, tidak ditemukan bukti terbuka terkait kepemilikan izin industri galangan, izin lingkungan, maupun persetujuan operasional dari instansi berwenang.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius:
Bagaimana mungkin aktivitas berisiko tinggi di wilayah strategis perbatasan bisa berjalan tanpa sentuhan hukum?

Ada dua kemungkinan jawabannya, Aparat Penegak Hukum (APH) kecolongan, atau ada pembiaran.

Jika dugaan ini terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar berlapis aturan hukum, antara lain, Undang-Undang Pelayaran, Peraturan perizinan galangan kapal, peraturan tentang lingkungan hidup, dan peraturan perundangan lainnya.

FOTO:  Usaha pembuatan dan perawatan kapal fiber diduga ilegal 

DESAKAN KERAS PUBLIK: JANGAN TUNGGU KORBAN

Desakan Keras Berbagai Pihak: Jangan Tunggu Banyak Korban 

Masyarakat mendesak Polairud, Bea Cukai, KSOP, Polda Kepri, hingga aparat penegak hukum pusatuntuk segera bertindak nyata, bukan sekadar formalitas. 

Tuntutan publik jelas dan tegas:

1. Lakukan penyelidikan menyeluruh;

2. Lakukan segera penyegelan terhadap lokasi;

3. Sita kapal dan peralatan produksi;

4. Proses hukum pihak yang bertanggung jawab.

Terkait aktivitas diduga ilegal ini, salah satu tokoh warga sekitar yang berhasil diwawancarai menyampaikan, “ kalau galangan ilegal ini dibiarkan, Batam akan terus menjadi dapur kapal hantu. Negara dirugikan, hukum dipermalukan ” ujarnya dan meminta identitasnya dirahasiakan (27/01/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi dan atau diklarifikasi terkait kegiatan yang diduga ilegal ini. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.