LIPUTANHUKUM.COM: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau (Kepri) dan atau Aparat Penegak Hukum (APH) terkait didesak elemen masyarakat untuk segera mengambil tindakan tegas termasuk melakukan penyegelan lokasi yang diduga kuat dijadikan tempat penumpukan Barang Illegal berupa Limbah B3 yang terletak di Kawasan PT KMS Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Salah satu elemen masyarakat yang secara tegas mendesak Kanwil DJBC Khusus Kepri dan APH terkait adalah Kerukunan Pemuda Karimun. Mereka meminta agar Pihak Kanwil DJBC melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen impor dari barang-barang Limbah B3 yang diduga ilegal tersebut sekaligus melakukan penyegelan terhadap kawasan yang dijadikan tempat penyimpanannya.
” Apabila dalam pemeriksaan Dokumen Impor tumpukan Limbah B3 di Kawasan PT Karimun Marine Shipyard, Limbah B3 tersebut ilegal berasal dari Luar Negeri kalau benar adanya itu sudah merupakan tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, secara tegas melarang impor limbah B3 ke wilayah Indonesia dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar ” pungkas Ketua Kerukunan Pemuda Karimun Mardana Surya Karma sebagaimana dilansir karimuntoday.com pada Sabtu (24/01/2026).
Menurut Mardana, dengan Adanya informasi yang sudah beredar di tengah masyarakat, bahkan sudah di publikasikan beberapa media terkait adanya dugaan penumpukan yang di duga tempat berisi Limbah B3 Ilegal di Kawasan PT KMS, selayaknya Kanwil DJBC Khusus Kepri gerak cepat ke lapangan untuk memeriksa dokumen impor serta melakukan penyegelan.
Selain mendesak Kanwil DJBC Khusus Kepri, Mardana juga mendesak Gakkum KLHK Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan impor limbah B3 ilegal yang saat ini berada di kawasan PT KMS. ” Apabila dalam penyelidikan dan penyidikan ternyata limbah B3 itu adalah ilegal maka diminta untuk melakukan re-ekspor (pengembalian limbah ke negara asal). Selanjutnya, merekomendasikan ke penegak hukum perusahaan atau pihak – pihak yang mengimpor limbah B3 tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, secara tegas melarang impor limbah B3 ke wilayah Indonesia dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar ” tandas Mardana.
Sampai berita ini ditayangkan, baik Pihak Kanwil DJBC Khusus Kepri maupun Pihak PT KMS belum dapat terkonfirmasi terkait dugaan ini. Demikian pula Pihak Balai Gakkum KLHK Sumatera belum dapat dikonfirmasi.
Menurut informasi yang berhasil didapatkan bahwa asal muasal dari limbah B3 itu diduga kuat berasal dari Negara Singapura. Sementara disisi lain, kembali menurut informasi yang berhasil dihimpun, bahwa pasir untuk menimbun reklamasi laut Singapura berasal dari Kepri. Nah, pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa limbah B3 ini tidak dibuang aja untuk penimbunanan Reklamasi di Singapura? Ada apa ? (Anto)
