619 views

Kejagung Jamin Tidak Ada Lagi Bolak Balik Berkas Perkara Jaksa dan Penyidik Setelah Penerapan KUHAP Baru

FOTO:  Penandatanganan MoU antara Jaksa Agung dan Kapolri yang dihadiri dan disaksikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman beserta jajaran pimpinan Komisi III serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej di Lantai 9 Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan (16/012/2025)

JAKARTA-LH: Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof DR Asep Nana Mulyana SH M Hum menjelaskan bahwa pihaknya menjamin tidak akan ada lagi bolak balik berkas perkara antara Jaksa dan Penyidik setelah Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“ Satu hal yang saya pastikan dalam KUHAP baru ini tidak akan terjadi perkara yang bolak-balik bertahun-tahun karena ada akhirnya ” pungkas Jampidum itu, sebagaimana dikutip dari akun Youtube Kementerian Hukum RI pada Minggu (25/01/2025).

Menurut Jampidum Asep Nana Mulyana, KUHAP Baru telah membuat mekanisme koordinasi forum gelar perkara yang cukup jelas dan tegas agar berkas perkara tidak bolak-balik antara jaksa dan penyidik.

Jika nantinya ada perbedaan pemahaman antara Penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal ada tidaknya tindak pidana atau kelengkapan berkas perkara, lanjut Jampidum Asep, maka hal itu akan diselesaikan lewat koordinasi dalam forum gelar perkara. Forum tersebut bisa dihadiri oleh jaksa, penyidik, penasihat huku, pelaku, korban hingga ahli. “ Ternyata masih beda pendapat lagi, maka perkara diserahkan kepada kami (kejaksaan). Penyidik yang memulai kami yang mengakhiri ” tegas Asep  Nana Mulyana.

Berdasarkan Pasal 58 Ayat 5 UU No 20 Tahun 2026 (KUHAP Baru), bahwa koordinasi yang dilakukan setelah hasil penyidikan dikirimkan penyidik ke jaksa penuntut umum hanya bisa dilakukan satu kali dalam setiap perkara. Kemudian di Pasal 61 Ayat 3 diatur, penyidik wajib melengkapi berkas perkara sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam jangka waktu paling lama 14 hari.

Pasal selanjutnya juga mengatur tentang dalam keadaan penyidik berkesimpulan bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan belum maksimal, penyidik dapat menyerahkan tersangka disertai dengan hasil penyidikan dan bukti kepada penuntut umum. “ Dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penuntut umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan ” bunyi pada Pasal 62 Ayat 6 KUHAP Baru itu.

Artinya, yang menentukan kasus tersebut dilanjutkan atau tidak adalah jaksa penuntut umum.

Salah satu contoh, Perihal bolak-baliknya berkas perkara antara penyidik Polri dan Kejaksaan, pernah terjadi dalam kasus pagar laut di Tangerang. Kejaksaan saat itu beberapa kali mengembalikan berkas perkara dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pemalsuan dokumen penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Desa Kohod ke Bareskrim. Jaksa saat itu beralasan, penyidik polisi belum memenuhi petunjuk jaksa untuk menyidik perkara itu ke ranah tindak pidana korupsi. Sementara dalam KUHAP lama, tidak diatur batas waktu berapa kali berkas itu bisa dikembalikan dan jaksa tidak bisa menutup perkara tersebut.

Contoh lainnya adalah, kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri. Kejaksaan Tinggi DK Jakarta melakukan pengembalian berkas perkara karena dinyatakan belum lengkap. Polisi yang menyandang bintang tiga sebelum pensiun itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Namun hingga hari ini, kasus Firli masih tidak ada kejelasan.

Dan masih banyak contoh lainnya perkara bolak-baliknya berkas perkara antara Jaksa dan Penyidik,, bahkan mungkin hampir terjadi diseluruh jenjang institusi Kejaksaan dan institusi penyidik di seluruh Indonesia

Sebagai catatan, pada Tanggal 16 Desember 2025 yang lalu, sebelum pelaksanaan dan penerapan KUHAP Baru, telah ditandatangani MoU antara Jaksa Agung dan Kapolri yang dihadiri dan disaksikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman beserta jajaran pimpinan Komisi III serta Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) RI Edward Omar Sharif Hiariej. Acara ini digelar di Aula Awaloedin Djamin, Lantai 9 Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan.

Isi dari Nota Kesepahaman (MoU) itu adalah guna menyamakan persepsi antar-Aparat Penegak Hukum (APH) dalam implementasinya tentang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru. (Dessy) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.