408 views

Posisi Jaksa Dalam KUHAP Baru Sebagai QC, Jaksa Penentu Apakah Perkara Lanjut atau Tidak Sehingga Tak Ada Perkara Terkatung-Katung

Dengan posisi sebagai QC, jaksa tak lagi pasif, tapi memiliki fungsi strategis dimana penuntut umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak ke persidangan. Kinerja jaksa diukur dari kecepatan dan ketepatan memutus kebuntuan perkara, bukan lagi membiarkan nasib seseorang terkatung-katung

JAKARTA-LH: Dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tepat tanggal 2 Januari 2026 sesuai UU Nomor 20 Tahun 2025, Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara Asas diferensiasi fungsional menempatkan Penuntut Umum sebagai spesialisasi fungsional atau bertindak sebagai Kepala QC (Quality Control) dengan filosofi tegas.

Asas diferensiasi fungsional  ini diatur pada Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2025.

” Pasal 2
(1) Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang;
(2) Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan Terpidana “ demikian isi bunyi Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2025.

Terkait Pasal 2 ini, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti) Azmi Syahputra berpendapat asas ini menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional yang bertindak selaku kepala Kendali Kualitas atau Quality Control (QC) dengan filosofi yang tegas. “Jika bahan baku dalam hal ini berkas perkara yang masuk dari pintu penyidikan ditemukan cacat sejak lahir, maka tugas jaksa bukan lagi memperbaikinya dengan paksa, melainkan menolaknya demi tegaknya marwah keadilan ” pungkas Azmi (Jumat, 02/01/2026 sebagaimana dilansir HukumOnline.com.

Lebih lanjut Azmi menyebut bahwa KUHAP Baru ini meluruskan fungsi penuntut umum dalam menjernihkan sebuah perkara secara objektif.

Oleh karenanya, lanjut Azmi, jaksa tidak bisa lagi berlindung di balik ‘perintah atasan’. Dengan adanya fungsi QC, jaksa peneliti bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas berkas dinyatakan lengkap (P-21). Jika di praperadilan kalah karena prosedur yang ceroboh, itu adalah rapor merah personal, integritas dan karier jaksa dipertaruhkan di meja etik serta pidana.

 Azmi berpendapat, agar jaksa  bukan lagi langganan ‘P-19 abadi’ atau ‘P-19 Mati’ yang membuat berkas bolak-balik tak berujung maka solusi konkret dalam UU 20/2025 adalah gelar perkara bersama. Sekalipun terdapat perbedaan pendapat antara penyidik dan penuntut umum mengenai kelengkapan berkas atau hal substansial unsur pidana, semua dapat dibedah satu meja dengan limitasi waktu yang sudah terukur.

Sepanjang penyidik telah menyerahkan berkas, keputusan sepenuhnya ada di tangan jaksa apakah  mau dilanjutkan atau dihentikan. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 62 ayat 2, ayat 5, ayat 6 KUHAP baru.

” Pasal 62

(1) Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil Penyidikan tambahan masih belum lengkap, Penuntut Umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik;

(2) Penyidik melengkapi berkas perkara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari untuk menindaklanjuti berkas perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan mengundang Penuntut Umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh Penyidik, pengawas Penyidik, Penuntut Umum, pengawas Penuntut Umum, dan Ahli;

(3) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan, Penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan surat penghentian Penyidikan kepada Penuntut Umum;

(4) Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status berkas perkara lengkap, Penyidik mengirim kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum untuk dinyatakan sebagai berkas perkara yang lengkap dan selanjutnya dilakukan Penuntutan;

(5) Dalam keadaan Penyidik berkesimpulan bahwa Penyidikan telah cukup bukti, sedangkan Penuntut Umum berpendapat bahwa Penyidikan belum maksimal, Penyidik dapat menyerahkan Tersangka disertai dengan hasil Penyidikan dan bukti kepada Penuntut Umum;

(6) Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari setelah menerima berkas perkara dari Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penuntut Umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan ” kutipan pasal 6 UU nomor 20 Tahun 2025.

Hal ini sebagai kinerja baru dimana jaksa tak lagi pasif, tapi memiliki fungsi strategis dimana penuntut umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak ke persidangan. Kinerja jaksa diukur dari kecepatan dan ketepatan memutus kebuntuan perkara, bukan lagi membiarkan nasib seseorang terkatung-katung.

Asas diferensiasi fungsional menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional, bertindak sebagai kepala QC dengan filosofi tegas.

KUHAP Baru Juga Mengatur Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Asas Dominus Litis Dipertegas

Selain Asas Diferensiasi Fungsioal, KUHAP baru juga mengatur sistem peradilan pidana terpadu, asas dominus litis (pengendali perkara) dipertegas. Jaksa tidak hanya menunggu di muara (sidang), tetapi harus hadir sejak hulu (penyidikan). Koordinasi sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum dan setelah hasil penyidikan dikirimkan penyidik kepada penuntut umum dan semua tercatat dan terkontrol sebab wajib dituangkan dalam berita acara. “ Koordinasi setiap penanganan tindak pidana ini dilakukan secara setara, saling melengkapi, dan saling mendukung (vide Pasal 59 KUHAP) tambah Azmi. (Rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.