LABUHANBATU-LH: H. Prabowo Subianto merupakan Presiden Pertama yang menempatkan narkoba sebagai isu sentral dalam program prioritasnya, yakni Asta Cita. Hal tersebut pun disambut baik dan diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga narkoba selama ini merusak generasi bangsa dapat diberantas.
Adapun ASTA CITA poin ke 7 yaitu H. Prabowo subianto berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Pasalnya, korupsi dan narkoba perlu dicegah serta ditanggulangi dengan kebijakan yang kuat dan konsisten.
Namun sangat disayangkan, seolah-olah ASTA CITA Presiden ini tidak berlaku di Desa Selat beting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pasalnya, bisnis haram narkoba jenis sabu-sabu sangat marak dan bebas di Labuhanbilik terkhusus daerah Selat Beting.
Mirisnya lagi, peredaran narkoba yang dikendalikan oleh diduga berinisial Njr di lingkungan tersebut mencapai 2 Kg per bulan, namun tidak terdeteksi oleh pihak APH (aparat penegak hukum).
Hal tersebut terungkap saat salah satu Warga Desa Selat Beting yang dirahasiakan namanya beberapa bulan yang lalu menyampaikan keluh kesah kepada wartawan LH saat melakukan investigasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Namun sampai saat ini tak kunjung terungkap, padahal LH sudah menayangkan berita dengan judul “Peredaran Narkoba di Selat Beting Tembus 2 Kg per bulannya”. (Edi S Ritonga)
