1,417 views

VIRAL ! Diduga Puluhan Debt Collector ACC FINANCE Rantauprapat Keroyok 2 Wartawan, Kasusnya Sudah Ditangani Polres Labuhanbatu 

VIDEO VIRAL Diberbagai Medsos Atas Kejadian Main Hakim Sendiri Yang Dilakukan Oleh Oknum Puluhan Debcolector Collector terhadap 2 wartawan (Jum’at, 19/09/2025)

LIPUTANHUKUM.COM: VIRAL di berbagai Medsos termasuk Facebook bahwa telah terjadi pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan yang diduga kuat dilakukan oleh Oknum puluhan Debt Collector (Mata Elang) ACC Finance Rantauprapat. Peristiwa ini terjadi di depan kantor Astra Credit Companies (ACC) di Jalan Sisingamangaraja, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu pada Jum’at (19/09/2025).

Berdasarkan VIDEO VIRAL tersebut, tampak puluhan pria, yang terakhir diketahui merupakan Debcolector, besitegang dengan 2 Wartawan yang berakhir dengan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap 2 jurnalis tersebut.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun kedua jurnalis yang menjadi korban tersebut adalah Andi Putra Jaya Zandroto (Satgasus Mitramabesnews.id) dan Ahmad Idris Rambe (Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com). Kedua jurnalis tersebut mencoba mengingatkan agar proses penarikan kendaraan dilakukan sesuai aturan, namun justru mendapat perlakuan kasar.

Atas peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan dengan main hakim sendiri, kedua korban jurnalis tersebut langsung menelepon layanan darurat 110 untuk meminta pertolongan dan segera melapor ke Polres Labuhanbatu. Akhirnya, Laporan kedua korban diterima dengan Nomor STPL: LP/ B/ 1137/ IX/ 2025/ SPKT/ POLRES LABUHANBATU/ POLDA SUMUT tertanggal 19 September 2025.

Sejumlah Organisasi Pers dan berbagai pihak mengecam tindakan main hakim tersebut. Sesuai Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 2/1999 Tentang Pers terhadap pelaku bisa dijerat dengan pidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. ” Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ” demikian bunyi pasal 18 ayat 1 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Tindakan pengeroyokan ini juga dapat dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana hingga lima tahun enam bulan.

Aturan lainnya yang harus diperhatikan atas peristiwa ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/ PUU-XVII/ 2019 dimana eksekusi jaminan fidusia wajib melalui mekanisme pengadilan apabila debitur menolak menyerahkan barang. Pihak leasing tidak bisa menarik paksa kendaraan debitur karena wanprestasi atau macet cicilan, kecuali jika telah ada kesepakatan sukarela antara kedua belah pihak atau melalui penetapan pengadilan.

Penarikan paksa oleh debitur dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan pelanggaran terhadap hak konsumen, serta dapat berujung pada sanksi hukum dan administrasi bagi perusahaan leasing. (Asr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.