327 views

PH Gordon Silalahi: Tidak Ada Unsur Pidana Pada Perkara Yang Menimpa Kliennya

PH Gordon Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang 

BATAM-LH: Sidang perkara dugaan penipuan atau penggelapan dengan terdakwa Gordon Hassler Silalahi kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam dengan Agenda sidang adalah  pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (26/08/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena dengan anggota majelis, dihadiri JPU Abdullah serta tim penasihat hukum terdakwa, yakni Niko Nixon Situmorang, Anrizal, dan Jon Raperi.

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU Abdullah menyebut Gordon Silalahi diduga melakukan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) atau penggelapan (Pasal 372 KUHP). “ Akibat perbuatan terdakwa, PT Nusa Cipta Propertindo mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan pembatalan kontrak oleh investor yang hendak menyewa gedung karena tidak tersedianya fasilitas air bersih ” kata  Abdullah saat membacakan dakwaan.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap. Setelah berkonsultasi dengan tim penasihat hukumnya, Gordon memilih mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. “ Kami sudah mendengarkan apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum. Dakwaan tersebut sama sekali tidak akurat dan tidak dapat dipahami. Tuduhan ini bersifat fitnah kepada klien kami, sehingga kami ajukan eksepsi ” jawab Nixon di hadapan majelis hakim.

Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Anrizal, meminta majelis hakim agar diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa. Namun, hakim mempersilakan agar permohonan tersebut diajukan langsung ke kejaksaan.

Sidang ditunda hingga Selasa 2 September 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, Penasehat Hukum (PH) Gordon Hassler Silalahi yakni Niko Nixon Situmorang SH menyatakan bahwa menurutnya tidak ada unsur pidana dalam kasus yang menimpa kliennya. Bahkan, diduga kuat ada unsur pemalsuan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan saksi-saksi terhadap kliennya untuk memenuhi alat bukti.

” Sampai sekarang saya belum mendapatkan salinan BAP dari penyidik. Apakah ada pemalsuan dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa dalam kaitan kasus ini, saya menduga ada kemungkinan. Karena, dari fakta-fakta yang kami dapatkan, tidak mengandung unsur penipuan dan penggelapan ” pungkas Niko di Batam pada Rabu (20/08/2025) yang lalu.

Menurut Niko, Jika penyidik tidak memasukkan keterangan saksi secara utuh, dan hanya memasukkan sebagian, sehingga memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, dapat disebut bagian dari upaya pemalsuan keterangan. Penyidik harus menguraikan BAP secara utuh mulai dari awal peristiwa hukum hingga akhirnya dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP.

Gordon Silalahi dijebloskan ke tanahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam sejak dua pekan lalu menyusul laporan Ikhwan Nasution ke Polresta Barelang 2022 silam. Laporan disampaikan ke Polsek Batuampar, tetapi tidak ditemukan unsur pidana. Kemudian pelapor melanjutkan kasus ke Polresta Barelang, dan setelah diproses hampir 2 tahun, akhirnya dua pekan silam dinyatakan P21 oleh Kejari Batam dan langsung dikenakan penahanan.

Penjelasan Gordon Terkait Perkara Yang Menimpanya

Dikutip dari Nusaviral Edisi 20 Agustus 2025, bahwa dalam penjelasan tertulis yang disampaikannya, Gordon menegaskan beberapa poin penting. Pertama, ia mengaku tidak pernah menawarkan pekerjaan kepada Ikhwan. Kedua, pengurusan yang dilakukannya berdasarkan permintaan langsung dari Ikhwan secara lisan. ” Saya bukan biro jasa. Uang Rp 20 juta yang saya terima adalah jasa pengurusan yang sudah saya kerjakan selama enam bulan. Saya hanya menyanggupi mengurus instalasi air ke komplek Kawasan Industri PT Nusat Cipta Propertindo, dan telah berhasil mendapatkan persetujuan PT Moya yang dibuktikan dengan diterbitkannya Faktur. Sampai pada tahap itu saya sudah menjalankan pekerjaan sesuai perjanjian, sehingga sudah selayaknya saya mendapatkan kompensasi ” papar Gordon dalam kronologis kasus yang diuraikan secara tertulis.

Menurut Gordon, pada 13 September 2022 malam, Ikhwan menghubunginya untuk membantu pengurusan pemasangan air di kawasan industri PT Nusa Cipta Propertindo. Keesokan harinya mereka bertemu di PT Moya/BP Batam dan diarahkan untuk mengurus ke Kantor KPP Batu Aji. Karena dokumen perusahaan tidak lengkap, Ikhwan diminta melengkapi berkas terlebih dahulu.

Setelah berkas lengkap, permohonan resmi diajukan. Gordon mengaku terus menindaklanjuti proses itu, bahkan mempertemukan Ikhwan dengan pejabat SPAM BP Batam untuk menjelaskan kondisi yang saat itu terkendala masa transisi dari ATB ke PT Moya.

Dalam perjalanannya, Gordon mengaku selalu memberikan informasi perkembangan kepada Ikhwan, termasuk soal keluarnya faktur pembayaran sebesar Rp335 juta dari PT Moya/SPAM BP Batam. Namun, Ikhwan sempat meminta agar nilai tersebut dikurangi menjadi Rp300 juta, tetapi pihak PT Moya menolak.

Bahkan, kata Gordon, Ikhwan sempat meminta bagian dari Rp 20 juta tersebut. Permintaan itu ditolak karena ia merasa telah bekerja penuh mengurus proses selama berbulan-bulan. Belakangan, Ikhwan meminta uang jasa itu dikembalikan dengan alasan pemasangan air belum terealisasi. Karena ditolak, Gordon akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Ia mengaku sudah memberikan keterangan di Polsek Batu Ampar hingga ke Polresta Barelang.

” Dari bukti-bukti yang kami pelajari, ini jelas masalah jasa pekerjaan. Gordon sudah bekerja selama tujuh bulan, bolak-balik mengurus sampai keluar faktur resmi. Masa jasa Rp 20 juta itu dianggap pidana ? Itu murni ongkos kerja dan jasa pengurusan. Jadi, di mana salahnya? ” tandas Niko Nixon Situmorang sebagai PH Gordon Silalahi.

Ia menambahkan, pelaporan ke polisi atas persoalan jasa seperti ini justru berpotensi menjadikan aparat penegak hukum sebagai alat untuk memuaskan kepentingan pribadi. ” Jangan sampai kepolisian dan kejaksaan diperalat demi hasrat pihak tertentu. Hukum harusnya menegakkan keadilan, bukan jadi alat tekanan ” tegas Niko. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.