LABUSEL-LH: Aparat Satreskrim Polres Labusel bersama Polsek Kampung Rakyat berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap Bunga (15 Tahun) Warga Kecamatan Kampung Rakyat. Hal ini disampaikan Pihak Polres Labusel saat melakukan Konferensi Pers di Mapolres pada Rabu (27/08/2025).
Naifnya lagi, kedua pelaku tersebut masih mempunyai hubungan darah dengan korban. Pria berinisial KHM (25 Tahun) merupakan Abang Sepupu korban dan N (20 Tahun) merupakan Abang kandung korban.
Akibat perbuatan pelaku, Bunga (korban) diduga depresi karena hamil tiga bulan dan mengakhiri hidup nya dengan menggantungkan dirinya (bunuh diri).
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, N merupakan orang pertama yang melakukan pelecahan terhadap korban, yakni sejak tahun 2021 lalu. Sedangkan KHM, pada Juni 2025 lalu, dua kali menyetubuhi korban, yang diduga menjadi penyebab kehamilan.
Terungkapnya perbuatan bejat ini bermula atas kematian korban, kemudian hasil penyelidikan polisi menaruh curiga, lalu dilakukan pemeriksaan terhadap Enam (6) Saksi untuk mengungkap perkara ini, yakni KH, NZ, KN, AH, AR, dan NA.
Kemudian dilakukan ekshumasi, yakni pembongkaran makam Bunga untuk dilakukan autopsi. “ Kami amankan barang-barang milik korban dari TKP, Hp, buku harian, dan lain-lain. Dari Hp diketahui percakapan korban dengan sesorang meminta tanggung jawab atas kehamilannya. Di catatan harian juga tertulis korban hamil. Inilah yang menjadi motif, yakni korban depresi mengetahui hamil, sehingga memutuskan mengakhiri hidup dengan cara gantung diri ” pungkas Mantan Kapolsek Metro Tanah Abang ini. (Edy Syahputra Ritonga)
