985 views

Setelah Dicekal Ke Luar Negeri, Kediaman Mantan Menag Yaqut Digeledah KPK, Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun Lebih Sudah Naik Ke Penyidikan 

LIPUTANHUKUM.COM: Pada tanggal 11 Agustus 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang termasuk mantan Menteri Agama (2020-2024) Yaqut Cholil Qoumas.

Selang beberapa hari, tepatnya Jum’at (15/08/2025), KPK menggeledah kediaman Yaqut yang terletak di Jakarta Timur dan Jawa Barat. Hasil penggeledahan itu, KPK berhasil menyita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik serta menyita kendaraan roda empat.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dimana penggeledahan itu bertujuan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. ” Ya benar hari ini tim melanjutkan rangkaian penggeledahan terkait perkara penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji, di mana tim hari ini melakukan penggeledahan di dua lokasi ” pungkasnya (Jum’at, 15/08/2025).

Kedua rumah Yaqut yang digeledah berada di Jakarta Timur dan Depok Jawa Barat. ” Barang Bukti Elektronik itu macam-macam, salah satunya adalah handphone, nanti itu akan diekstraksi, dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang dicari ” tandas Budi.

Ketika dipertanyakan tentang cekal atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang termasuk Yaqut, Jubir KPK itu menjelaskan bahwa larangan ini dilakukan karena ketiga orang tersebut perlu ada di Indonesia untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. ” Keputusan ini berlaku untuk enam (6) bulan ke depan ” jelasnya.

Selain terkait cekal dan penggeledahan, Jubir KPK Budi menjelaskan juga tentang status perkara ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan yakni sehari setelah KPK meminta keterangan Yaqut (07/08/2025) tepatnya pada pada Jum’at (08/08/2025).

Untuk itu, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi haji. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan begitu Sprindik diteken. Pihak-pihak yang bertanggung jawab akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Terkait dugaan kerugian Negara atas kasus ini, berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

Untuk itu, KPK akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara. KPK menyebut ada lebih dari 100 travel yang diduga terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan.

Selain melibatkan BPK, KPK juga akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri sirkulasi keuangan termasuk memastikan adanya tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.