821 views

PK-nya dikabulkan MA, Mantan Ketua DPR RI Setnov Keluar Dari LP Sukamiskin dengan Status Pembebasan Bersyarat

LIPUTANHUKUM.COM: Mantan Ketua DPR RI 2016-2017 yang merupakan Terpidana Kasus Korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) akhirnya dapat menghirup udara segar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung dengan status bebas bersyarat (Pembebasan Bersyarat) pada Sabtu (16/08/2025).

Terkait statusnya Bebas Bersyarat, dijelaskan oleh Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jabar Kusnali. ” Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan sampai dengan 29 April tahun 2029 ” pungkas Kusnali (Minggu, 17/08/2025).

Menurut Kusnali, upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Terpidana Setnov ke Mahkamah Agung (MA) telah dikabulkan sehingga hukuman dari 15 tahun berubah menjadi 12 tahun 6 bulan. Artinya, stelah dihitung maka tepat 29 Mei 2025 sudah bisa melaksanakan pembebasan bersyarat (PB). ” Berdasarkan perhitungan dari 12 tahun 6 bulan, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 29 Mei 2025 dan beliau sudah melaksanakan pembebasan bersyarat di tanggal 16 Agustus 2025 ” tandas Kusnali.

” Dalam amar putusan peninjauan kembali, beliau diputus 12 tahun 6 bulan dengan denda Rp 500 juta subsidi dari 5 bulan kurungan. Namun itu sudah dibayar sehingga beliau sudah bisa melaksanakan pembebasan bersyarat yang dilaksanakan pada tanggal 16 Agustus 2025 ” ujar Kusnali menjelaskan.

Sebagai Napi yang statusnya Bebas Bersyarat, maka otomatis yang bersangkutan wajib lapor. ” Beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat ” ujar Kusnali.

Terkait pertanyaan apakah Setnov mendapatkan remisi kemerdekaan, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat itu membantahnya. ” Beliau kan sudah keluar sebelum pelaksanaan 17, jadi beliau enggak dapat ” jelasnya. (Dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.