1,059 views

Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Tangkap Anwar Di Pulo Jantan Dengan BB 1,59 Gram Sabu

LABURA-LH: Berkat informasi dari masyarakat, Team Unit Reskrim Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu berhasil menangkap seorang laki-laki (26 Tahun) bernama Anwar Sauqi Aritonang Als Anwar di Dusun I Desa Pulo Jantan pada Sabtu (16/08/2025) sekira Pukul 13.00 WIB.

Setelah diperiksa, Anwar diketahui merupakan warga Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Na:IX-X Ipda J Ginting setelah mendapat perintah dari Kapolsek AKP Yustina SH MH.

Dari penangkapan ini, Team Unit Reskrim berhasil mengamankan Tersangka Anwar bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 (Satu) buah plastik klip tembus pandang yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.59 gram/Brutto, 1 (satu) lembar tissue, dan 1 (satu) buah kaca pirex.

Secara kronologis, pada sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Na IX-X mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di Dusun I Desa Pulo Jantan Kecamatan Na:IX-X ada transaksi narkoba.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Unit Reskrim melaporkan info tersebut kepada Pimpinan, kemudian Kapolsek AKP Yustina langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek NA: IX-X Ipda Juandi Ginting untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Tanpa buang-buang waktu, Kanit Reskrim bersama Teamnya langsung berangkat menuju TKP.

Setibanya di lokasi Team melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian siapa aja yg lewat di jalan tersebut. Tiba-tiba team melihat sepeda motor yang mencurigakan lewat di jalan tersebut, lalu team mencoba menyetop akan tetapi sepeda motor tersebut melaju dan tidak mau berhenti.

Kemudian salah seorang dari team menarik salah satu pelaku yang duduk dibelakang dan berhasil diamankan dan team melakukan penggeledahan terhadapnya. Pada kantong celana belakang ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang di bungkus tissue kemudian di kantong depan sebelah kanan di temukan 1(satu) buah kaca pirex.

Selanjutnya Team membawa Tersangka dan barang bukti ke Mapolsek Na: IX-X untuk dilakukan proses hukum selanjutnya sesuai yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Herlandes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.