BATAM-LH: Pelaksanaan Putusan Pengadilan (eksekusi) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam berupa pengosongan sebuah rumah milik warga berinisial IJ di Kawasan Baloi Persero RT 01 RW 01 Lubuk Baja Kota Batam mendapat sorotan tajam dan menimbulkan kontroversi karena diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan atau cacat hukum sehingga mencederai rasa keadilan. Eksekusi ini dilaksanakan pada 17 Juli 2025 yang lalu.
Salah satu pihak yang memberikan kritik keras atas kejadian ini adalah Penggiat Sosial sekaligus pemerhati hukum bernama Haris.
Menurut Haris, eksekusi tersebut berpotensi cacat hukum karena pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Reglemen Buitengewesten (RBg) Pasal 207. Dalam rekaman video yang beredar dan keterangan dari warga sekitar lokasi, tidak terlihat adanya pembacaan surat amar penetapan keputusan pengadilan di tempat kejadian, yang seharusnya menjadi bagian wajib dari proses eksekusi.
Konfirmasi yang Berujung Kisruh
Pada Senin (11/08/2025), sejumlah awak media mendatangi Pengadilan Negeri Kota Batam untuk meminta keterangan resmi terkait prosedur eksekusi tersebut. Alih-alih mendapatkan penjelasan detail dan transparan, suasana justru memanas.
Seorang oknum pegawai pengadilan diduga memantik emosi awak media saat sesi tanya jawab, sehingga memicu keributan kecil di area pengadilan. Kejadian ini menambah catatan buruk dalam proses klarifikasi yang seharusnya berjalan terbuka dan informatif.
Pelanggaran Prosedur Berdasarkan RBg Pasal 207
Menurut Haris, RBg Pasal 207 secara jelas mengatur bahwa pihak yang menang perkara dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan. Ketua pengadilan kemudian wajib memanggil pihak yang kalah untuk memberikan tenggang waktu maksimal 8 hari agar putusan dilaksanakan secara sukarela. ” Jika tidak dilaksanakan, barulah pengadilan berhak mengeluarkan penetapan eksekusi dan melaksanakan penyitaan atau pengosongan ” pungkasnya (Senin, 11/08/2025).
Dalam pelaksanaan di lapangan, lanjut Haris, terdapat kewajiban membacakan surat penetapan eksekusi di lokasi, di hadapan pihak yang akan dieksekusi atau saksi yang sah, serta membuat berita acara resmi yang memuat hari, tanggal, jam, identitas saksi, dan uraian tindakan eksekusi. Fakta yang ada pada kasus IJ menunjukkan tidak adanya pembacaan amar tersebut, sehingga berpotensi melanggar aturan ini.
Masih menurut Haris, sebagai penegak hukum, pengadilan tidak boleh bertindak di luar prosedur yang telah diatur. “ Ini bukan masalah kecil. Kalau aturan jelas diabaikan, maka pelaksanaan eksekusi menjadi cacat hukum. Lebih parah lagi jika pengadilan justru menjadi alat pihak tertentu, seperti rentenir atau pihak swasta yang tidak berwenang, untuk mengambil alih aset warga ” tandasnya.
Haris juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak swasta yang tidak memiliki kedudukan hukum setara bank atau lembaga resmi dalam proses eksekusi. Menurutnya, hal ini melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan putusan pengadilan yang hanya boleh dijalankan oleh pejabat berwenang.
Desakan Publik
Sejumlah pegiat sosial dan warga Batam mendesak:
1. Pengadilan Negeri Kota Batam mempublikasikan seluruh dokumen resmi eksekusi, termasuk penetapan, berita acara, dan daftar saksi;
2. Mahkamah Agung melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur;
3. Ombudsman RI mengawasi dan memeriksa potensi maladministrasi dalam kasus ini.
Sebagai clossing statement, Haris menegaskan bahwa kasus eksekusi rumah IJ di Baloi membuka pertanyaan serius tentang integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan di Batam. Jika benar prosedur yang diatur dalam RBg Pasal 207 diabaikan, maka pelaksanaan eksekusi tersebut bukan hanya cacat hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dikutip dari Etahnews.id edisi 17 Juli 2025, proses eksekusi pada Kamis pagi dipimpin oleh Jurusita PN Batam, Thomson Araz Munando, S.H., dengan pengawalan aparat Polresta Barelang serta pendampingan tim kuasa hukum Penggugat.
Koordinator kuasa hukum Penggugat dari Law Office Parningotan Malau & Associate, Dr. Parningotan Malau, S.T., M.H., M.H., menyatakan bahwa proses eksekusi telah melewati seluruh tahapan hukum yang sah dan sesuai prosedur. “ Putusan ini menyatakan sah semua perjanjian dan jual beli yang dilakukan, termasuk balik nama HGB ke nama klien kami. Eksekusi ini adalah langkah hukum karena pihak Tergugat mengabaikan putusan yang telah inkracht ” ucapnya sebagaimana dilansir dari Etahnews.id. (Anto)
