629 views

Ditreskrimum Polda Sumut Tangkap 7 Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Anggota Ormas Berinisial SSL

LIPUTANHUKUM.COM: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menangkap tujuh tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap anggota Ormas berinisial SSL.

Adapun ketujuh orang tersangka yang diamankan adalah M (yang menjadi eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara Iskandar Daud yang merupakan otak pelaku dinyatakan masih buron (DPO).

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna. ” Sebanyak tujuh tersangka berhasil ditangkap, sementara satu pelaku utama masih dalam pengejaran ” pungkasnya (Senin, 11/08/2025).

Menurut Kombes Ricko, kasus ini terjadi pada Selasa (08/04/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai.

” Korban disergap oleh para tersangka, ditusuk, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil sedan untuk kemudian dibawa ke Aceh dan dibuang ke laut ” tandas Dirreskrimum Polda Sumut itu.

Adapun motif pembunuhan, lanjut Kombes Ricko, bahwa pembunuhan berawal dari penagihan utang pembayaran narkotika. Kemudian Iskandar Daut memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi nyawa korban. ” Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka terlebih dahulu mendatangi rumah korban pada 6 April 2025 malam, namun gagal menemukannya ” jelasnya.

Ricko menambahkan, dua hari kemudian, M mendapat informasi korban berada di Diskotik Blue Star. Lalu tersangka merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur. ” Korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh. Di sana, sejumlah tersangka lain sudah menunggu untuk membuang korban ke laut ” paparnya.

Sebelum dibuang, lanjut Kombes Ricko, jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. ” Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, pada 25 April 2025 ” katanya.

Setelah mendapat laporan Istri Korban, Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tujuh tersangka di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvetia, Medan. ” Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone ” jelas Ricko.

Dirreskrimum Polda Sumut itu menjelaskan bahwa  para tersangka dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ” Otak pelaku sudah diketahui, cepat atau lambat tersangka pasti ditangkap. Kita minta pelaku segera menyerahkan diri ” tutup Kombes Ricko. (Asril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.