1,060 views

Polsek Panai Tengah Tangkap Dua Pelaku Terduga Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2,28 Gram

LABUHANBATU–LH: Satuan Reserse Kriminal Polsek Panai Tengah kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 04 Agustus 2025, sekitar pukul 00.15 WIB di Dusun I Desa Pelancang Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua pelaku yang diamankan yakni BOIMAN alias IMAN laki-laki (41 tahun) warga Dusun 14 Sei Rahu Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu dan RATNA SARI alias RATNA, perempuan (47 tahun), warga Desa Selat Beting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Minggu Malam (03/08/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dimana diinformasikan bahwa adanya lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu di sekitar perkebunan warga belakang rumah seorang warga bernama Bapak Sembiring.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan dan menuju lokasi pada pukul 00.05 WIB, Senin dini hari (04/08/2025). Petugas mendapati seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sesuai laporan sedang berada di sekitar lokasi. Saat melihat petugas, pelaku berupaya melarikan diri dan masuk ke dalam rumah milik Bapak Sembiring.

Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku di dalam kamar rumah tersebut. Pelaku sempat menolak digeledah dan meminta kehadiran Kepala Dusun. Setelah Kepala Dusun tiba di lokasi pukul 00.15 WIB, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 2,28 gram bruto dan 1 unit HP Android warna hitam.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bernama IMAN dan menyatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang perempuan bernama RATNA. Tak menunggu lama, petugas kemudian langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah RATNA yang berada di sekitar pos bantu security Perkebunan PT PAL.

Dari lokasi kedua, petugas mengamankan 1 unit HP Android Infinix warna hitam milik RATNA. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Panai Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.

Petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 2,28 gram (bruto), 1 unit HP Android warna hitam, dan 1 unit HP Infinix warna hitam milik RATNA

Kapolsek Panai Tengah AKP Basyaruddin menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan saat ini tengah melakukan. (Edy Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.