LIPUTANHUKUM.COM: Pelaksanaan eksekusi atas vonis 1,5 Tahun terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Ketum Solmet) Silfester Matutina akan segera dilaksanakan.
Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. “ Kita harus eksekusi, kalau enggak salah, hari ini ” pungkas Anang Supriatna di Kantor Kejagung Jakarta Selatan (Senin, 04/08/2025).
Sebagaimana diketahui bahwa Silfester terseret kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Eksekusi harus dilakukan meski Silfester dipanggil Kejari Jakarta Selatan.
Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum pada 2019. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan pada 20 Mei 2019, dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.
Dalam Putusan MA ini disebutkan Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP.
Beberapa waktu terakhir ini, pakar telematika Roy Suryo, mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.
Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis, menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu Siang (30/07/2025).
Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat dia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.
Oleh karenanya, Suryo meminta agar kejaksaan melakukan eksekusi atas putusan yang sudah inkerach tersebut. (Dessy)
