BATAM-LH: Ditengah gencarnya perintah Presiden Prabowo Subianto kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak tegas pengoplos beras karena telah merugikan negara ratusan triliun, ditengarai bahwa di Kota Batam terjadi praktek pengoplosan beras dengan modus repacking, packing beras medium diganti menjadi packing beras premium.
Praktek repacking beras di Batam sebenarnya bukan hal yang baru. Menurut beberapa nara sumber yang enggan menyebut namanya, bahwa praktek ilegal ini sudah terjadi beberapa tahun terakhir. ” Saya pedagang di pasar, paling tidak dua tahun terakhir ini, praktek ganti goni beras ini sudah terjadi ” pungkasnya sambil berlalu mengangkat dagangannya (Selasa, 22/07/2025).
Bahkan, Kepala Dinas Pertanian Pangan Perikanan dan Kehutanan (DP3K) Tanjungpinang Robert Lukman, sebagaimana diberitakan beberapa media, bahwa beras bermerek premium yang beredar di wilayahnya diduga berasal dari Batam dan merupakan hasil repacking dari beras kualitas medium.
Robert menjelaskan bahwa praktik tersebut bukan mencampur jenis beras secara fisik, melainkan mengemas ulang beras medium ke dalam kemasan premium untuk dijual dengan harga lebih tinggi daripada seharusnya.
Di level nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman baru-baru ini mengungkap adanya 212 merek beras bermasalah akibat praktik oplosan dan repacking di tingkat nasional. Bahkan Presiden Prabowo, dalam peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten Jawa Tengah (27/05/2025) menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras adalah tindak pidana dan merugikan negara sampai Rp 100 triliun per tahun.
Untuk kasus pengoplosan ini, Presiden Prabowo telah memerintahkan Jaksa Agung dan Kapolri untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas para pelakunya. (Anto)
