1,079 views

OTT KPK Terkait Dugaan Suap Proyek Jalan Sumut Sebesar Rp231,8 Miliar yang Menjadi Bancakan Sejumlah Pihak

LIPUTANHUKUM.COM: KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan total nilai proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) yang menjadi bancakan sejumlah pihak sebesar Rp231,8 miliar. Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu merinci proyek-proyek jalan tersebut ada di Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

• Proyek jalan di Dinas PUPR yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-SP. Pal XI Tahun  2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar.
• Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta (Sabtu, 28/06/2025).
• Kemudian Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025 serta preservasi Jalan Sp. Kota Pinang-Gunung Tua-Sp. Pal XI tahun 2025.
• Sedangkan pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

“Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar,” kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.

KPK menduga bahwa pihak swasta yakni PT DNG dan PT TN menyuap pihak Topan Obaja, Rasuli Efendi, dan Heliyanto untuk menjadi pemenang dalam lelang proyek pembangunan jalan tersebut.

Akhirun Efendi selaku Dirut PT DNG dan Rayhan selaku direktur PT TN diduga memberikan uang senilai Rp2 miliar pada tiga orang itu.

“Kami sudah mendapatkan informasi ada penarikan uang sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta. Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan,” katanya.

KPK mengungkapkan bahwa kronologi dugaan suap proyek jalan milik Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 BBPJN Sumut Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait infrastruktur di Sumut yang tak memadai sejak beberapa bulan lalu.

“Sehingga diduga ada tindak-tindak korupsi pada saat pembangunannya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta (Sabtu, 28/06/2025). Berbekal dari informasi tersebut, KPK melakukan pemantauan. Hingga pada awal pekan ini, KPK mendapatkan informasi adanya kemungkinan pertemuan dan penyerahan uang antara pihak swasta dengan pihak Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumut.

Asep menceritakan pada 22 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG bersama dengan Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut serta Rasuli Efendi  Siregar selaku Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gn. Tua lainnya melakukan survey offroad di daerah Desa Sipiongot dalam rangka meninjau lokasi proyek pembangunan jalan.

Topan kemudian memerintahkan Rasuli untuk menunjuk Akhirun sebagai rekanan atau penyedia, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel dan Proyek pembangunan jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan total nilai proyek Rp157,8 miliar. ” KIR kemudian dihubungi oleh RES yang memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran,” ujar Asep.

Pada 23 hingga 26 Juni 2025, Akhirun memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Selanjutnya Akhirun bersama-sama Rasuli dan staf UPTD mengatur proses e-catalog sehingga PT DNG dapat menang proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel

Sedangkan untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok. ” Bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES, yang dilakukan melalui transfer rekening,” katanya.

Selain itu juga diduga terdapat penerimaan lainnya oleh Topan dari Akhirun dan Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.

Kemudian terkait pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, Akhirun dan Rayhan diduga memberikan uang sebesar Rp120 juta kepada Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut dalam kurun waktu Maret 2024 hingga Juni 2025. ” Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Prov. Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut,” katanya.

Sehingga dari dua konstruksi perkara tersebut, kata Asep, diduga bahwa Akhirun dan Rayhan telah memberi sejumlah uang untuk proyek di Dinas PUPR Sumut dan proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Sedangkan Topan dan Rasuli selaku pihak penerima terkait proyek di Dinas PUPR Sumut. Kemudian Heliyanto selaku pihak penerima terkait proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Asep menyebut dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) (Kamis, 26/06/2025), tim penindakan KPK selain menangkap 5 orang, termasuk mengamankan sejumlah uang tunai senilai Rp 231 juta. ” Diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Kegiatan tangkap tangan ini sebagai pintu masuk, dan KPK masih akan terus menelusuri dan mendalami terkait proyek atau pengadaan barang dan jasa lainnya,” ujarnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.