JAKARTA-LH: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
” Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan ” pungkas Harli Siregar ( Jum’at, 27/06/2025).
Menurut Kapuspenkum Kejagung itu, Nadiem Makarim dicegah ke luar negeri demi memperlancar proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Sebagaimana diketahui bahwa Nadiem Makarim pada Senin (23/06/2025) memenuhi panggilan Penyidik Jampidsus Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. Nadiem diperiksa selama 12 jam.
Seusai diperiksa, Nadiem mengatakan bahwa kehadirannya sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum. ” Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih ” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook tersebut, saat ini terus diperiksa oleh Tim Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung. (Dessy)
