LIPUTANHUKUM.COM: Narapidana pengedar narkoba di wilayah Sumatera Utara kategori high risk atau berisiko tinggi sebanyak 100 orang dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan Jawa Tengah pada Sabtu (14/06/2025). Sampai saat ini sudah ada 1.000 warga binaan yang dipindahkan ke lapas super maximum dan maximum security selama masa jabatan Menteri Imipas Agus Andrianto. “Ini merupakan bentuk implementasi progresif akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakataan yaitu memberantas narkoba di Lapas dan Rutan,” ujar Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran persnya (Minggu, 15/06/2025).
Rika menuturkan Ditjen PAS memasang target untuk mengurangi bahkan menghilangkan praktik peredaran narkoba di dalam Lapas dan Rutan yang turut berdampak ke masyarakat luar. Pemindahan tempat tahanan diharapkan dapat mengubah perilaku para warga binaan. Dia menegaskan pemindahan tersebut sudah sesuai SOP yakni melalui penyelidikan, penyidikan dan penilaian atau asesmen.
Pemindahan tersebut dilakukan Ditjen PAS dengan pengawalan 200 personel Direktur Pengamanan Intelijen dan Direktur Kepatuhan Internal dan tim, pegawai Kantor Wilayah Ditjen PAS dan Lapas di Sumatera Utara bekerja sama dengan Sat Brimobda Sumatera Utara. ” Ini adalah bagian dari implementasi tujuan dari sistem pemasyarakatan, yang utama adalah mereka dapat menyadari kesalahannya dan tidak melakukannya lagi, apalagi sampai berpengaruh negatif terhadap lingkungan Lapas di mana mereka tinggal,” ucap Rika.
“Tidak ada ampun untuk itu, berkali-kali pak Menteri IMIPAS menyampaikan seperti itu, zero narkoba dan hp adalah harga mati,” tegasnya.Rika berharap warga binaan dapat mengambil pelajaran dari hal itu ketika kembali ke masyarakat. Warga binaan, lanjut dia, diharapkan juga dapat berkontribusi aktif serta mandiri untuk kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat, sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. (Dessy)
