1,101 views

Seorang Pria Diamankan Polsek Panai Tengah Karena Terdapat Membawa Sabu 5,8 Gram, Mengaku Dapat Barang Haram Itu Dari Oknum Kadus

LABUHANBATU-LH: Giat ‘Ops Antik Toba 2025’ berlangsung, Satuan Reserse Kriminal Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara gencar melakukan pemberantasan narkoba. Kali ini, seorang pria berhasil diamankan karna kedapatan menyimpan narkotika seberat 5,83 gram Bruto.

Kapolsek Panai Tengah AKP. Basyaruddin Siregar, SH mengatakan ” Pria yang diamankan berinisial SN Als Belo (62 Tahun) Warga Dusun III Desa Bagan Bilah Kecamatan Panai tengah ” pungkasnya (Minggu, 15/06/2025).

Menurut Kapolsek Basyaruddin Siregar, tersangka SN ditangkap saat melintas menaiki sepeda motor di Simpang 4, Jln lintas Labuhanbilik sekitar pukul 16:00 WIB (Sabtu, 14/06/2025). ” Penangkapan SN berdasarkan laporan masyarakat yang dapat dipercaya bahwa akan ada melintas dari arah Brombang menuju Sei Rakyat 3 orang dengan mengendarai 2 Sepeda Motor Metik yang diduga membawa narkoba ” tandasnya.

” Lebih lanjut, sekira Pukul 16:00 WIB, Sabtu 14 Juni 2025 Personil turun ke lokasi. Setelah melakukan pengintaian, petugas melihat ciri-ciri yang dimaksud melintas dan petugas langsung melakukan penyetopan terhadap pelaku, sedangkan 2 rekannya melarikan diri. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap SN, petugas berhasil mengamankan 1 Bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,83 gram Bruto ” papar Kapolsek Panai Tengah itu.

Masih menurut keterangan Kapolsek Basyaruddin Siregar, ” Kepada petugas pelaku mengaku, sabu-sabu adalah miliknya dan ia dapat dari Oknum Kepala Dusun IV Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu bernama Jali yang kini masih diburu Pihak Polsek Panai Tengah ” jelasnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Panai Tengah dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. (Edy Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.