1,319 views

Kadis LHK Sumut Perintahkan Jajarannya Untuk Stop Aktivitas Dugaan Pembalakan Liar Di Hajoran Labura

FOTO Dugaan Praktek Illegal Logging hasil pembalakan liar di Hajoran Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labura

MEDAN-LH: Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Ir Yuliani Siregar M.AP memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyetopan terhadap praktek illegal logging, perambahan hutan, dan pembalakan liar yang ada di gugus bukit barisan Hajoran Desa Hatapang Kecamatan Na:IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan Yuliani saat menerima Amman Munthe Bin Saddan Munthe Bin Raja Baroyun Munthe alias Jabarayun Munthe alias Khalifah Ali Romathoni Munthe yang didampingi Direktur Exekutive Non Gouvermental Organization Indonesia Law Enforcement (NGO-ILE) RS Hasibuan di Kantornya Jalan Sisingamangaraja Km 5,5 Nomor 14 Medan pada Senin Pukul  13.30 – 14.30 WIB (02/06/2025).

Dalam kesempatan itu, Kadis LHK Sumut itu didampingi Kabid Linhut (Gakkum) Zainuddin dan Kabid Pengusahaan Hutan dan Perlindungan Sosial Albert Sibuea.

” Di depan kami, Bu Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar langsung menelpon jajarannya yang ada di KPH V Labura untuk menyetop aktivitas Illegal logging dan perambahan hutan atau pembalakan liar yang ada di Hajoran Labura ” pungkas RS Hasibuan ketika ditemui seusai keluar dari Kantor Dinas LHK Sumut itu di Medan (Senin, 02/06/2025).

Dari ujung telepon, kata RS Hasibuan, terdengar suara jajarannya dari KPH V, akan segera melaksanakan perintah Kadis LHK Sumut itu. ” Siap Bu, siap akan kami laksanakan ” tandas suara itu.

Selain itu, lanjut RS Hasibuan, Bu Kadis juga memerintahkan kepada Kabid Gakkum untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Amman Munthe) dan memprosesnya secara hukum. ” Bu Kadis meminta jajarannya untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait laporan adanya dugaan perambahan hutan, pembalakan liar, dan illegal logging yang ada di Hajoran Desa Hatapang Labura ” ujar Dir Exekutive NGO-ILE itu.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, dalam Dumas yang ditandatangani Ahli Waris Amman Munthe meminta agar Kadis LHK Sumatera Utara bersama jajarannya serta Instansi/ APH/ Pihak terkait untuk menindaklanjuti pengaduannya yaitu:

” 1. Mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan langsung;

2. Seluruh aktivitas Illegal logging dan perambahan hutan untuk segera distop;

3. Melakukan penangkapan dan penindakan terhadap pelaku Illegal logging dan perambahan hutan;

4. Melakukan rehabilitasi terhadap area yang telah rusak akibat praktek illegal logging dan perambahan hutan tersebut dimana biayanya dibebankan kepada para pelaku “.

Surat Pengaduan Amman tersebut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Kepala Gakkum LHK Sumatera, Gubernur Sumut, Pangdam I Bukit Barisan, Kajatisu, Kapoldasu, Bupati Labura, Ketua DPRD Labura, dan rekan-rekan Pers. (Trg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.