426 views

Niat Gadai Mobil Untuk Atasi Masalah Ternyata Timbul Masalah Baru

“Wanita berinisial VV dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan terkait kasus penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun atau denda paling banyak 900 juta oleh rekannya sendiri bernama HADI KRISTIAN”

LIPUTANHUKUM.COM: Berawal dari perkenalannya dengan beberapa pengusaha di Jakarta, HADI KRISTIAN yang berasal dari Medan merasa yakin bahwa niatnya pindah ke Jakarta untuk memulai usaha atau bisnis yang baru. Hal ini dikarenakan Bisnis yang sebelumnya dijalani di Medan sudah kurang menguntungkan oleh karena itulah HADI membawa keluarganya untuk pindah ke Jakarta.

Setelah beberapa kali mematangkan rencana kerja yang akan dilakukan di Jakarta HADI juga membuat strategi untuk bisa bersaing dengan Pengusaha di Ibukota Jakarta. Setelah melalui proses yang cukup panjang, Hadi berhasil membuat Perusahaan yang bergerak di bidang jasa. Mulai dari solar hingga batu bara. Saat Hadi sedang melakukan meeting dengan Tim disaat itulah rekannya mengatakan kalau kita perlu marketing yang betul-betul menguasai secara teknis tentang batu bara dan solar sehingga mampu menjawab pertanyaan apapun dari pembeli, saat itulah rekan Hadi mengenalkan VV.

Secara penampilan VV memang wanita yang sudah berumur namun kemampuannya untuk memasarkan solar dan batu bara rasanya sudah sangat tepat. Ahirnya VV bergabung dengan Perusahaan Hadi. Seiring berjalannya waktu Hadi merasa ada yang berbeda dengan VV sehingga dia minta agar VV istirahat beberapa hari di rumah.

Setelah 3 Bulan berjalan, Investor yang dijanjikan VV tidak juga datang ke Perusahaan Hadi padahal VV begitu meyakinkan bahwa Investor bukan hanya solar saja tetapi investor batu bara pun sudah ada beberapa yang mau bergabung di Perusahaan Hadi.

Karena pekerjaan yang sedang berjalan memerlukan modal tambahan ahirnya Hadi meminta tolong kepada VV untuk menggadaikan Mobilnya. Esok harinya HADI menyerahkan mobil berikut BPKB kepada VV untuk digadaikan. VV menjanjikan proses pencairan paling lama 2 (Dua) hari, ternyata setelah 2 (Dua) hari VV datang menyerahkan dana sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) kepada Hadi dan mengatakan bahwa di Gadai selama 1 (Satu) bulan dengan perhitungan bahwa orang Showroom minta fee sebesar Rp. 20.000.000,- (Duas Puluh Juta Rupiah) dan mediator minta Rp. 7. 500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Jadi potongan gadai mobil tersebut sebesar Rp. 27.500.00,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Namun saat Hadi ingin menebus Mobilnya betapa kagetnya dia kalau ternyata VV menggadaikan mobil itu sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) VV menyerahkan kepada Hadi hanya Rp. 150.000.000,- lalu kemana yang Seratus Juta Rupiah?

Hadi tidak menyangka kalau VV tega berbuat demikian pada dirinya. Orang yang sangat dia hormati dan selalu menjadi semangat hidupnya telah berani membohonginya cuma karena Seratus Juta. Hadi menghubungi VV dan meminta agar VV datang ke Showroom untuk menjelaskan masalah yang terjadi sebenarnya. Oleh karena KEBOHONGAN yang dilakukan VV itulah membuat Hadi jadi mengerti bahwa di Jakarta ternyata berbagai cara akan dilakukan demi mendapatkan uang .

Permasalahan ini sudah dilaporkan Hadi ke Pihak Polres Tangerang Selatan Nomor : TBL/B/1138/V/2025/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN /POLDA METRO JAYA. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.