1,115 views

Dua Bos Kapal Penyelundup Narkoba Total 4 Ton di Perairan Kepri Diburu BNN

LIPUTANHUKUM.COM: Dua pemilik kapal yang menyelundupkan narkoba di wilayah perairan Kepulauan Riau beberapa waktu terakhir sedang diburu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Dua kapal itu adalah The Aungtoetoe 99 membawa 1,2 ton kokain dan 678 kg sabu, serta Kapal Motor Sea Dragon Terawa membawa 2 ton sabu dari Thailand.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Martinus Hukom menyebut pihaknya telah melakukan investigasi bersama dengan aparat penegak hukum negara tetangga untuk mendeteksi pemilik kedua kapal tersebut. BNN telah melakukan joint investigation dengan berbagai negara untuk membongkar jaringan sindikat secara luas, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi pemilik kapal The Autoetoe99 yang bernama Ka Khao,” kata Hukom di Batam (Senin, 25/05/2025).

Dia mengatakan BNN telah menerbitkan red notice dan menetapkan Ka Khao sebagai daftar pencarian orang (DPO) internasional untuk menjadi buron internasional. Sedangkan pemilik kapal Sea Dragon Tarawa berhasil diidentifikasi BNN yang bekerja sama dengan DEA atau badan antinarkoba Amerika Serikat (AS) dan Kepolisian Thailand. ” Dari pelaksanaan joint investigation tersebut berhasil mengidentifikasi seseorang bernama Chan Chai alias Kantai Tui, alias Mr Tan, alias Jacky Tan,” katanya.

Hukom menyebut Chan Chai adalah buronan kepolisian Thailand yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkotika menggunakan kapal motor Sea Dragon Tarawa. ” BNN segera menerbitkan red notice dan menetapkan sebagai DPO internasional untuk menjadi buron internasional,” katanya.

Terkait barang bukti narkotika dari dua kapal tersebut, kata Hukom, BNN melakukan pemeriksaan lanjutan secara laboratorium. Hal itu dilakoni untuk mengidentifikasi ‘drug signature’ guna menemukan kesamaan dan keterkaitan dengan kasus-kasus narkotika lainnya yang telah terungkap sebelumnya.

Menemukan ‘drug signature’ adalah salah satu langkah strategis BNN untuk mengidentifikasi narkotika berdasarkan karakteristik dan ciri khas tertentu yang dimiliki setiap jenis obat-obatan terlarang. ” Uji persamaan drug signature ini untuk mengetahui sama-sama susunan kimianya, komposisinya sama. Kalau sama, berarti produsennya juga sama, pabriknya sama, kemungkinan jaringan sindikat ada irisannya, mudah-mudahan bisa nyambung,” kata Hukom.

Dari pengungkapan kasus penyelundupan empat ton narkotika di perairan Kepri itu, tim gabungan BNN RI, Bea Cukai, TNI AL dan Polri dapat mencegah potensi perputaran uang di masyarakat untuk membeli narkoba kurang lebih Rp 5 triliun dan mencegah potensi penyalahgunaan narkotika kurang lebih delapan juta jiwa, atau setara dengan jumlah penduduk Jakarta. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.