FOTO 3 Orang Mengakui Kurir Nelayan Sei Berombang masing-masing AN (43 Tahun), AM alias Udin (39 Tahun), dan I (40 Tahun)
MEDAN-LH: Subdit I Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 30 kilogram (kg) sabu-sabu dan 20 bungkus narkotika jenis vape. Tiga Orang Nelayan Warga Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu berhasil diamankan masing-masing berinisial AN (43 Tahun), AM alias Udin (39 Tahun), dan I (40 Tahun).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan . ” Tim Subdit I Ditnarkoba Polda Sumut melakukan penyisiran di perairan Tanjung Balai Bagan Asahan sampai dengan perairan Labuhanbatu Utara (Labura), Tanjung Api ” pungkas Kombes Pol Ferry Walintukan (Kamis, 01/05/2025).
Menurut Kombes Ferry, operasi itu dilakukan menindaklanjuti informasi masyarakat, adanya kapal membawa narkotika dari Malaysia masuk ke perairan Sumatera Utara (Sumut). ” Setelah lama melakukan penyisiran, sekitar pukul 05.00 WIB (28/04/2025) tepatnya di perairan Labuhanbatu Utara, tim melihat sebuah kapal dengan ciri-ciri yang sudah diketahui sebelumnya, langsung melakukan pengejaran ” ujar Ferry.
Setelah berhenti, kemudian dilakukan pemeriksaan dan ditemukan tiga pria dewasa di kapal tersebut. Dari penggeledahan petugas, di dalam kapal didapati sebuah viber biru bertutup kuning berisi 3 bungkus plastik besar hitam. ” Dalam plastik hitam tersebut ditemukan 30 bungkus narkotika jenis sabu dan 20 bungkus diduga narkotika jenis hisap atau vape ” papar Kabid Humas Poldasu itu.
Petugas kemudian mendalami kasus tersebut dengan menginterogasi ketiga tersangka, yang
mengaku, sabu dan vape tersebut diambil atau diterima (transaksi) di perairan Bagan Asahan, tepatnya di Lampu Putih dari dua pria yang tidak dikenal. ” Pengakuan tersangka narkotika tersebut akan diserahkan kepada penerima di perairan Labuhanbatu Utara Tanjung Api ” beber Kombes Ferry Walintukan.
Kepada polisi, para tersangka menyebut dijanjikan seorang pria berinisial G dengan upah Rp 30 juta/orang jika narkotika tersebut sampai ke penerima di Labura. ” Namun ketiga tersangka tidak mengetahui keberadaan G dan nomor handphonenya sudah tidak aktif/off. Para tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ” papar Kombes Ferry Walintuka. (Edy SR)
