JAKARTA-LH: Pemerintah melalui Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin buka suara terkait usulan Forum Purnawirawan TNI yang ramai disorot publik. Salah satu tuntutan forum itu adalah meminta Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari jabatannya.
Tanggapan itu disampaikan oleh Menhan di komplek Parlemen Jakarta. ” Ya, kita mendengar semua masukan dari para senior-senior purnawirawan. Untuk kita kaji lebih mendalam mana yang produktif dan mana yang mungkin belum bisa kita adakan pembahasan lebih lanjut ” pungkas Menhan Sjafrie pada Rabu (30/04/2025).
” Kita menghormati apa yang menjadi pemikirannya para sesepuh ” sambung Menhan.
Sebagaimana diketahui bahwa Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya telah membuat pernyataan sikap terhadap situasi bangsa terkini. Pernyataan itu berisi delapan tuntutan yang berkaitan dengan kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Adapun 8 tuntutan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah:
1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai tata hukum politik dan tata tertib pemerintahan;
2. Mendukung program kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai (ASTA CITA), kecuali untuk kelanjutan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN);
3. Menghentikan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang dan kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan;
4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya;
5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3;
6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo;
7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri;
8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Surat itu ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dengan rincian 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel yang semuanya telah pensiun.
Surat tersebut ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dengan diketahui pula oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. (Des)
