817 views

Diduga Perkosa Tahanan Perempuan, Oknum Anggota Polres Pacitan Dipecat (PDTH)

LIPUTANHUKUM.COM: Aiptu LC merupakan oknum Anggota Polres Pacitan, dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) alias dipecat karena diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap seorang tahanan perempuan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. ” LC sudah dipecat dari institusi Polri setelah sebelumnya ia di tahanan khusus oleh Bid Propam Polda Jatim. Pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 telah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri yaitu di ruang sidang Bidpropam Polda Jatim ” pungkasnya di Mapolda Jatim (Kamis, 24/04/2025).

Menurut Kombes Jules, dalam sidang kode etik itu ada tiga tuntutan terhadap LC yakni dinyatakan melakukan perbuatan tercela, dituntut sanksi penempatan khusus selama 20 hari, dan tuntutan PDTH sebagai anggota Polri atau sanksi pemecatan. Seluruh tuntutan terhadap LC dikabulkan pada sidang kode etik itu yang dilaksanakan pada Rabu (23/04/2025).

Selain sidang kode etik yang sudah diputuskan, LC juga sudah ditetapkan menjadi tersangka dugaan pemerkosaan seorang tahanan perempuan. LC sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/04/2025) lalu, setelah sebelumnya ia ditahan di tempat khusus oleh Bid Propam Polda Jatim.

” Sejak tanggal 21 April 2025 atau pada hari Senin kemarin (LC) telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pidana ” tandas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim Surabaya (Kamis, 24/04/2025).

Dalam kasus ini, jelas Kombes Jules, Aiptu LC diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan atau pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan di Mapolres Pacitan. Korban merupakan tahan Mapolres Pacitan sebagai tersangka mucikari. ” Korban merupakan tahanan Satreskrim Polres Pacitan dalam perkara tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau muncikari ” ujar Kabid Humas Polda Jatim itu. (Kml)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.