722 views

Polsek NA:IX-X Kembali Lakukan Penggrebegan Diduga Sarang Narkoba Di Bangunsari Pulojantan 

VIDEO Pelaksanaan GSN Di Dusun IX Bangun Sari Desa Pulo Jantan Kecamatan Na:IX-X Tepatnya Di Belakang Inpres Pulo Jantan (Rabu, 09/04/2025)

LABURA-LH: Polsek Na:IX-X Resor Labuhanbatu kembali melakukan penggrebagan diduga sarang narkoba di Dusun Dusun IX Bangun Sari Desa Pulo Jantan Kecamatan NA: IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di belakang Inpres Pulojantan pada Rabu (09/04/2025).

Penggrebegan ini diperintahkan langsung oleh Kapolsek Na:IX-X AKP Yustina SH MH. Tampak ikut hadir dalam giat ini antara lain Wakapolsek Iptu P Gultom, Kanit Reskrim Ipda DM Manik SH, Aiptu Zul Aswin, Aiptu L Ritonga, Bripka PH Ritonga, Brigpol P Simanjuntak, dan Briptu Safi’i.

Selain dari pihak kepolisian, tampak ikut hadir dalam giat ini dari Pihak Masyarakat Dusun IX Bangunsari antara lain Wardi sebagai Linmas Dusun IX Bangunsari, serta Rahmad dan Dani dari warga masyarakat setempat.

Hasilnya, pada saat berada di Dusun IX Bangun Sari Desa Pulo Jantan, tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di belakang Inpres tidak ditemukan aktivitas jual beli narkoba. Namun Personil Polsek Na: IX-X setelah melakukan pencarian ditemukan bekas plastik klip kosong dan alat hisap (bong) yang sudah lama tidak di gunakan lagi di perkebunan milik masyarakat tersebut.

Atas kesigapan pihak kepolisian dari Polsek Na:IX-X ini, masyarakat setempat Dusun IX Bangun Sari Desa Pulo Jantan mengucap terimakasih atas tindak lanjut upaya Polsek Na: IX-X Polres Labuhanbatu melakukan giat Gerebek Sarang Narkoba ini untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah-wilayah yang terindikasi kuat sebagai tempat penyalahgunaan narkoba.

Dari giat GSN ini, diamankan barang bukti berupa; bekas plastik klip kosong transparan yang sudah lama digunakan dan bekas alat hisap Shabu-shabu (bong) yang sudah rusak.

Sekira pukul 12.30 WIB Pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) selesai dilaksanakan, situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

Sebagai catatan, Kapolsek Na:IX-X AKP Yustina menyampaikan bahwa Pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) berdasarkan informasi dari warga masyarakat yg didampingi oleh Warga Desa di sekitar lokasi yang diduga sering dilakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu namun pada saat dilakukan penggerebekan di lokasi tidak ditemukan adanya orang yang transaksi narkoba dan menggunakan narkoba tersebut. 

Ditegaskan kembali oleh AKP Yustina sebagai Kapolsek, bahwa pelaksanaan penggrebekan akan tetap dilakukan kembali sesuai dengan informasi dari masyarakat dan jaringan yang dipercaya guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Na;IX-X Resor Labuhanbatu. 

Kegiatan GSN ini dilaksanakan berdasarkan:

Surat Perintah Kapolres Labuhanbatu Nomor : Sprin/ 935/VII/ REN.2.3/2023, Tanggal 29 Juli 2023 perihal Lomba Kampung bebas narkoba (KBN) pada program Quick Wins TW. III Tahun 2023 Polres Labuhanbatu.
– Surat Perintah Kapolsek Na: IX-X Nomor : Sprin/ 49/X/2024, Tanggal 01 Oktober 2024;
– Laporan masyarakat Kec Na IX-X Kab Labuhanbatu Utara. (Slm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.