LIPUTANHUKUM.COM: Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap teka teki hilangnya seorang wanita bernama Nurolom Ritonga (52 Tahun) sejak 5 Februari 2025 yang lalu. Jasad warga Martapotan, Kelurahan Langga Payung, Kecamatan Sei Kanan Labusel itu ditemukan terkubur di lahan perkebunan sawit di Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Senin 10 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WIB.
Mayat korban pertama kali ditemukan warga yang sedang melakukan survei kebun kelapa sawit milik Paimin yang hendak dijual pada Senin (10/02/2025) sekira Pukul 15.00 WIB.
Belakangan terungkap bahwa korban Nurolom Ritonga dibunuh oleh pacarnya sendiri Zefri (38) warga Lingga Tiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu. Motifnya, Tersangka cemburu karena korban dijodohkan dengan pria lain.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Labusel AKBP Aditya Sembiring M yang didampingi Kasat Reskrim Polres Labusel AKP Endang R Ginting. ” Tersangka (Zefri) ditangkap di Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa kerudung ungu milik korban, 1 daster hingga ponsel korban ” pungkas Kapolres Aditya (Jum’at, 04/04/2025).
Menurut AKBP Aditya, Zefri telah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh pacarnya tersebut.
Pembunuhan itu bermula saat tersangka mengetahui korban dijodohkan dengan laki-laki lain oleh teman-temannya di sebuah Warung Makan Situmbaga, Kabupaten Padanglawas Utara pada 5 Februari 2025. ” Hal itu membuat tersangka cemburu dan berujung cekcok. Tersangka kemudian mengajak korban untuk menyelesaikan masalah mereka ” tandas AKBP Aditya.
Aditya mengatakan cekcok berlanjut dan tersangka menyekap korban hingga tewas lalu mengubur jasadnya di kebun kelapa sawit pada 6 Febuari. ” Setelah memastikan korban meninggal, tersangka kemudian mencuri cincin emas, kalung emas, dan handphone milik korban, yang sebagian dijual dan digadaikan ” papar Kapolres Labusel itu.
Masih menurut penjelasan pihak kepolisian, bahwa setelah menghabisi nyawa kekasihnya itu, tersangka langsung melarikan diri ke Jambi, dan meninggalkan sepeda motor milik korban. Hingga akhirnya pada Senin (10/02/2025) jasad korban ditemukan. ” Penemuan jasad korban terkubur pertama kali oleh warga yang sedang melakukan survey terhadap lahan sawit milik Paimin. Polisi segera melakukan penyelidikan ” jelas Kapolres Labusel itu.
Selanjutnya, Jasad korban dievakuasi ke rumah sakit dan teridentifikasi bahwa jasad wanita itu adalah Nurolom Ritonga.
Dari hasil autopsi dokter forensik RSU Rantauprapat, ditemukan sejumlah luka pada tubuh korban. ” Luka memar pada kaki kiri korban dan tanda-tanda trauma pada bagian kepala serta rongga dada, yang mengarah pada dugaan asfiksia akibat trauma tumpul pada kepala dan punggung. Hal ini mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan ” ujar AKBP Aditya menjelaskan.
Setelah melakukan penyelidikan, kata Aditya, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di kawasan Simpang Empat, Kabupaten Asahan pada 1 April 2025 yang lalu. ” Dari pemeriksaan tersangka mengaku pembunuhan tersebut dipicu perasaan cemburu terhadap korban yang dijodohkan dengan temannya. Korban merupakan pacar tersangka ” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, lanjut Aditya, Pelaku (Zefri) dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. ” Tersangka dikenakan pasal 340, subsidair pasal 338, dan atau pasal 365 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) ” tutup Kapolres Labusel AKBP Aditya Sembiring. (ES)
