431 views

Polda Kepri Geledah Kantor BP Batam dan Sejumlah Rumah Terkait Dugaan Korupsi Pelabuhan Batu Ampar

BATAM-LH: Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penggeledahan terhadap Kantor BP Batam dan rumah diduga pegawai BP Batam dalam kasus dugaan korupsi pelabuhan Batu Ampar pada Rabu (19/03/2025).

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra. Menurut Kombes Pandra, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti. Penggeledahan masih berlangsung sampai malam ini (Rabu Malam, 19/03/2025).

Sampai berita ini ditayang, menurut Kabid Humas Polda Kepri itu, belum terdapat satupun pejabat BP Batam yang ditangkap dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar.

Namun, lanjut Kombes Pandra, penyidik sudah memeriksa seorang pejabat BP Batam terkait kasus ini namun belum ada yang ditahan.

Total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini mencapai 75 orang. ” Pemeriksaan sudah dilakukan beberapa orang itu sudah termasuk yang inisial itu (FAP), tetapi ini masih berlanjut, tim sudah ke lapangan, supaya betul-betul terang masalah ini ” tandas Kombes Pandra.

Dalam keterangan tertulisnya, Humas Polda Kepri menyampaikan bahwa penggeledahan dimulai sejak pukul 07.00 WIB pagi (19/03/2025). Pertama, berlangsung di 1 unit rumah di Perumahan Sukajadi dan 1 unit rumah di Perumahan Rajawali Bandara.

Selanjutnya, pada pukul 11.30 WIB, dilakukan penggeledahan di Kantor BP Batam, yaitu di Ruang Kerja Pusrenpros dan Ruang Kerja Bagian Layanan Pengadaan BP Batam. Sampai saat ini hasil dari penggeledahan tersebut penyidik Ditreskrimsus masih memeriksa dan meneliti dokumen.

Terkait pemeriksaan terhadap salah seorang oknum pejabat BP Batam berinisial FAP,  Kombes Pandra membernarkannya. ” Masih pemeriksaan, artinya kita masih dalami ” pungkasnya sambil menyampaikan bahwa proses hukum yang sedang dijalankan pihaknya merupakan asta cita oleh Polri. 

Terkait kabar yang beredar bahwa sudah ada yang ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan, Kabid Humas Polda Kepri itu membantahnya. ” Meskipun proses penyidikan telah berjalan intensif dan penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi, hingga saat ini belum ada satu pun individu yang ditetapkan sebagai tersangka atau dilakukan penahanan. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang kuat Secara Scientific Crime Investigation atau Penyelidikan Tindak Pidana Secara Ilmiah dan mendalami Alat bukti yang ada sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya ” jelasnya. 

Tetapi Kombes Pandra mengakui bahwa status perkara saat ini sudah memasuki tahap penyidikan, dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. ” Ini Komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Asta Cita, agar tidak adanya Kebocoran Anggaran Negara dalam Proses Pembangunan ” pungkasnya. (Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.