2,125 views

AMPK Laporkan Kades Teluk Piai Labura Ke Polres dan Kejari Labuhanbatu 

LABUHANBATU-LH:  Aliansi Mahasiswa Pejuang Keadilan (AMPK)  Labuhanbatu melaporkan Kepala Desa Teluk Piai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ke Polres dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rantauprapat (Kamis, 13/03/2025).

Laporan yang disampaikan AMPK tersebut terkait adanya temuan dugaan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Para Mahasiswa yang tergabung dalam AMPK itu membuat laporan resmi secara tertulis melalui Surat Nomor: 035/AMPK-LR/III/2025 yang isinya melaporkan Kepala Desa Teluk Piai, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Laporan tertulis itu disampaikan kepada dua Institusi Penegak Hukum itu (Polres dan Kejari) pada Kamis (13/03/2025).

Dalam kesempatan itu, Ketua AMPK Labuhanbatu Nopaldi Hasibuan menyampaikan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan prosedur dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Dalam laporan tersebut, diduga bahwa dalam penggunaan DD dan ADD telah mengabaikan peraturan pemerintah tentang pengelolaan dana desa.

Untuk itu, pinta Nopaldi, diharapakan para Aparat Penegak Hukum (APH) baik Polres maupun Kejari dapat melakukan penyelidikan agar dugaan pelanggaran itu dapat terungkap secara transparan sehingga transparansi pengelolaan dan penggunaan dana desa dapat terwujud.

“ Kami selaku pihak AMPK Labuhanbatu berharap dengan adanya laporan ini, proses hukum dapat berjalan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran desa di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara ” pungkas Nopaldi Hasibuan.

” Saat ini, pihak kepolisian Polres Labuhanbatu masih melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut ” tambahnya.

Menurut Nopaldi Hasibuan, saat timnya turun ke lapangan,  pihaknya melihat ada beberpa kegiatan pembangunan yang di laksanakan oleh Kepala Desa. Saat hal itu dikonfirmasi kepada Kades Teluk Piai Misdar SH, yang bersangkutan mengatakan bahwa anggaran pembangunan Tersebut Tahun 2025. ” Sedangkan kita menduga Penetapan RKPDES saja belum dilakukan oleh pihak desa. Plank Proyek juga tidak Ada ” tandas Ketua AMPK itu.

AMPK pun mendesak dan berharap agar aparat penegak hukum serius dan benar-benar dalam penegakan hukum. “ Kami mendesak dalam hal ini Polres dan Kejari  Labuhanbatu agar mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangaan dana desa yang dilakukan beberapa kepala desa yang kita laporkan ” pinta Nopaldi.

“Jika ada nanti ditemukan kerugian negara, agar diproses sesuai dengan peraturan hukum tindak pidana korupsi ” tutup Ketua AMPK Nopaldi Hasibuan.

(Edi Syahputra Ritonga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.