826 views

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Bakal Dijerat Pasal Berlapis Dalam Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak, UU ITE, serta Penyalahgunaan Narkoba

NTT-LH: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi mengatakan bahwa pihak Kepolisian memastikan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) bakal dijerat dengan pasal tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan UU ITE. ” Dipersangkakan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf C, dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 huruf a dan b. Serta Pasal 15 ayat 1 huruf e, g, c dan i,” ujarnya dalam konferensi pers bersama di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3). ” Dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar,” jelasnya.

Selain itu, ia menyebut Fajar juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Penerapan pasal ini dilakukan lantaran menyebarluaskan video asusila terkait anak.

Terpisah, Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan keseriusan Polda NTT dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang menjerat AKBP Fajar. Dia mengatakan untuk perkara pidana umum ditangani Polda NTT, sementara etik ditangani Propam Polri.

Untuk proses pidana, akan menunggu proses etik yang dilakukan di Mabes Polri. ” Tapi sekarang ini, dia sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mabes Polri untuk kode etik,” kata Daniel. Dikatakan bahwa usai dilakukan sidang kode etik atau secara internal Divisi Propam Mabes Polri, maka AKBP Fajar akan menjalani proses hukum lainnya yakni pidana umum atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap tiga anak di bawah umur. ” Nanti setelah itu akan kita lakukan penjeratan secara pidana umum terhadap laporan dan kasus (kekerasan seksual) yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.

Tim dari Polda NTT telah berangkat ke Mabes Polri untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap AKBP Fajar sehingga proses pidana umum sudah mulai berjalan. ” Sedang dilakukan pemeriksaan tambahan kepada pelaku (AKBP. Fajar) karena harus sinkron antara keterangan saksi dan pelaku,” ujarnya.

Sebelumya AKBP FAjar ditangkap tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda NTT. AKBP Fajar pada 20 Februari 2025 terkait penyalahgunaan narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Dari hasil tes urine yang dilakukan, AKBP Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Selain itu, dari hasil penyelidikan Direskrimum Polda NTT, AKBP. Fajar telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kamar hotel di Kota Kupang pada 11 Juni 2024 lalu.

Aksi pencabulan itu diduga direkam, dan videonya dijual ke salah satu situs porno luar negeri yang kemudian diendus oleh Polisi Federal Australia karena video kekerasan seksual tersebut beredar di salah satu situs porno.

AKBP. Fajar juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada lewat Telegram Mutasi Kapolri tertanggal 12 Maret 2025.

Sementara di tempat lain Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara AKBP Fajar ini sebanyak empat orang. Korban terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa. ” Hasil penyelidikan melalui kode etik ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” jelas Trunoyudo.

Trunoyudo menjelaskan korban yaitu anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.Ia pun mengatakan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT. Untuk proses etik, Propam Polri akan menggelar sidang atas AKBP Fajar pada Senin (17/03/2025) mendatang.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya bakal tegas menindak mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. AKBP Fajar terjerat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus pencabulan anak di bawah umur. Karim mengatakan Polri tidak akan mentoleransi tindakan yang merusak kepercayaan masyarakat. ” Kasus ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam tindak pidana, terlebih yang menyangkut kejahatan terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak-anak. Kami bertanggung jawab penuh dalam menjaga citra baik kepolisian,” ujarnya.

Polri berkomitmen menindak anggota yang melakukan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. ” Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan akan terus memperbaiki kualitas pengawasan serta pengendalian internal untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya. Karim juga berharap agar masyarakat dapat terus memberikan kepercayaan kepada Polri, meskipun ada anggota yang merusak citra tersebut. ” Kami akan terus berupaya menjaga kualitas pelayanan dan memastikan bahwa setiap tindakan yang kami ambil senantiasa berorientasi pada keadilan dan kepentingan publik,” ujarnya. (JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.