630 views

Sidang Perdana Tom Lembong Akan Digelar 6 Maret 2025 Di PN Jakarta Pusat

JAKARTA-LH: Berkas Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal dengan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan Nomor Perkara Nomor; 34/ Pid.Sus-TPK/ 2025/ PN Jkt.Pst akan segera disidangkan di PN Jakarta Pusat pada Kamis yang akan datang (06/03/2025).

Agenda sidang ini dapat dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat. Sidang perdana ini adalah agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). ” Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama ” bunyi laman resmi SIPP PN Jakpus tersebut.

Sebagaimana diketahui bahwa Tom Lembong menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 saat yang bersangkutan menjabat sebagai menteri perdagangan.

Pelimpahan perkara Tom Lembong oleh Kejagung ke PN Jakarta Pusat bersamaan dengan pelimpahan perkara tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Pada perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus. Penyidik Kejagung menilai keduanya telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Tindakan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.