1,250 views

Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak Non-Sengketa Batal Dilaksanakan 6 Februari 2025, Mengapa ?

JAKARTA-LH: Rencana Pelantikan hasil Pilkada Serentak 2024 Non-Sengketa yang sempat diumumkan akan dilaksanakan besok Kamis (06/02/2025) akhirnya dibatalkan. 

Pembatalan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Menurut Mendagri keputusan tersebut masih menunggu proses lanjutan berupa penetapan KPU yang didasarkan pada hasil dismissal. Setelah itu, KPU di masing-masing daerah bakal mengajukan penetapan ke DPRD untuk diserahkan ke Kemendagri.

” Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal ” pungkas Mendari Tito dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri Jakarta (Jum’at, 31/01/2025) yang lalu.

Tito menjelaskan keputusan untuk membatalkan pelantikan diambil sebagai respons atas putusan sela MK. Dimana MK membacakan putusan dismissal untuk 310 sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025 kemarin.

Untuk itu, lanjut Tito, pelantikan kepala daerah non-sengketa akan disatukan dengan hasil putusan dismissal MK. Dan perubahan ini telah dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto.

” Saya menyampaikan dan melaporkan kepada Bapak Presiden, adanya putusan sela ini, yang memungkinkan pelantikan serempak tahap kedua, yang setelah ada putusan dismissal, itu jaraknya tidak terlalu jauh ” tanda Tito Karnavian.

Dan menurut Tito, Prabowo memberikan arahan agar pelantikan kepala daerah dibuat secara efisien. ” Nah, beliau berprinsip bahwa kalau memang jaraknya tidak terlalu jauh untuk efisiensi, sebaiknya satukan saja. Antara yang non-sengketa dengan yang dismissal ” ujar Tito menjelaskan.

Oleh karena itu, Pemerintah pun sepakat untuk menyatukan pelantikan kepala daerah non-sengketa dan hasil dismissal.

Ketika ditanya tanggal berapa pelantikan bersama ini akan dilaksanakan, Menteri Toto menjawab, ” mengenai tanggalnya, saya akan sampaikan lagi setelah kami koordinasi dengan KPU, dengan Bawaslu, dengan Mahkamah Konstitusi, baru kita nanti ingin tahu ketegasan berapa lama, berapa lama KPU, berapa lama MK bisa mengunggah (hasil putusan dismissal) ” tandasnya. (Dessy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.