847 views

Rumah Ketua Umum PP Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK

JAKARTA-LH: Rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN-PP) Japto Soerjosoemarno di  Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  pada Selasa (04/02/2025).

Penggeledahan itu diduga terkait kasus gratifikasi Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang telah divonis 10 tahun dan sedang mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil, uang tunai dalam mata uang rupiah, serta valuta asing (valas).

Penggeledahan rumah Japto dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ” Rumah JS ” pungkas Tessa singkat ketika dikonfirmasi.

Diduga terkait perkara yang sama, KPK juga menggeledah rumah mantan Anggota DPR dari NasDem Ahmad Ali. Dari penggeledahan ini ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan.

Penggeledahan di kediaman Ahmad Ali juga dibenarkan oleh Tessa Mahardika. ” Masih di perkara yang sama ” ujar Jubir KPK itu.

Sebagaimana diketahui bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

KPK menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara. Rita juga diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya. (Ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.